Bagaimana cara Hak Cipta sebuah Foto?

Di Amerika Serikat, hak cipta secara otomatis melekat pada hampir setiap karya, termasuk foto, pada saat karya tersebut dibuat. Undang-undang tersebut secara otomatis memberikan hak hak cipta kepada pencipta atau penulis komposisi, karya, atau koleksi apa pun yang, menurut Undang-Undang Hak Cipta AS, “ditetapkan dalam media nyata.” Bahasa ini ditafsirkan secara luas untuk mencakup foto digital dan hard copy dan negatif. Dengan demikian, tidak ada yang perlu dilakukan seorang fotografer untuk hak cipta sebuah foto; begitu dia mengambilnya, hak cipta di dalamnya melekat padanya, setidaknya di Amerika Serikat. Kantor Hak Cipta AS mendorong pendaftaran formal, bagaimanapun, yang mudah diperoleh dan dapat memberikan lebih banyak hak daripada hak cipta otomatis saja.

Pendaftaran bertindak sebagai cara untuk memverifikasi bahwa foto itu asli, dan bahwa hak-hak tersebut, pada kenyataannya, adalah milik pemohon. Ketika sebuah foto didaftarkan untuk hak cipta, catatan publik dibuat tentang keberadaannya dan penciptanya. Jika foto tersebut pernah digunakan oleh orang lain, atau jika orang lain pernah mengklaim sebagai pemilik yang sah, pendaftaran hak cipta adalah bukti yang dapat digunakan dalam gugatan pelanggaran hak cipta. Pendaftaran juga memberi pendaftar kesempatan untuk menagih lebih banyak ganti rugi secara signifikan dalam gugatan pelanggaran daripada yang dapat ia lakukan jika karya itu tidak didaftarkan. Biasanya hanya fotografer atau, dalam beberapa kasus, majikan fotografer, yang dapat mendaftarkan hak cipta sebuah foto.

Penting untuk dicatat bahwa memiliki foto berbeda dengan memiliki hak atas foto, dan kepemilikan saja tidak cukup untuk membuat hak cipta sebuah foto. Hak cipta yang melekat pada foto melindungi kreativitas dan orisinalitas yang mendasari foto, yang merupakan hak kekayaan intelektual yang berbeda dari kepemilikan. Seorang fotografer pernikahan, misalnya, memiliki hak cipta dan dapat mendaftarkan semua foto yang diambil di sebuah pernikahan. Pengantin mungkin menerima pelepasan hak cipta terbatas untuk menggunakan dan mereproduksi gambar, tetapi mereka umumnya tidak memiliki hak cipta dan tidak akan memenuhi syarat untuk mendaftarkan foto apa pun untuk perlindungan hak cipta.

Setelah ditetapkan bahwa pemohon memiliki hak kekayaan intelektual atas foto tersebut, mendaftarkan foto tersebut untuk perlindungan hak cipta cukup sederhana. Pemohon harus terlebih dahulu mengisi formulir aplikasi, yang tersedia dalam bentuk cetak dari Kantor Hak Cipta AS di Washington, DC, atau online di situs web Kantor Hak Cipta. Pemohon harus melampirkan salinan foto, serta informasi tentang kapan foto itu diambil dan keadaan pembuatannya. Petugas hak cipta akan mengevaluasi aplikasi dan, jika disetujui, akan mengeluarkan sertifikat pendaftaran.

Meskipun foto, khususnya gambar digital, umumnya digunakan dan didistribusikan di seluruh dunia, seringkali seseorang hanya membutuhkan hak cipta sebuah foto di satu negara. Undang-undang hak cipta bervariasi dari satu negara ke negara lain, dan persyaratan untuk pendaftaran berbeda tergantung pada lokasinya. Banyak negara telah mempermudah penegakan hak cipta secara internasional dengan menandatangani Konvensi Berne untuk Perlindungan Karya Sastra dan Seni, sebuah perjanjian yang memungkinkan pemilik hak cipta mendapatkan perlakuan yang sama untuk hak-hak mereka lintas batas.

Pada 2010, ada 164 negara yang menandatangani Konvensi Berne, termasuk Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan semua negara Uni Eropa. Konvensi tersebut mensyaratkan bahwa setiap hak cipta yang diakui oleh satu negara penandatangan harus diakui di negara lain. Dalam praktiknya, ini berarti bahwa jika seseorang memiliki hak cipta atas sebuah foto di Amerika Serikat, baik dengan mengambil foto di sana dan memperoleh hak cipta otomatis atau dengan mendaftarkannya secara resmi di sana, seseorang dapat menegakkan hak tersebut terhadap penyalahgunaan foto di negara penandatangan mana pun. . Untuk kemudahan penegakan, sebagian besar negara merekomendasikan agar pembuat konten secara resmi mendaftarkan karya mereka ke pemerintah asal mereka, meskipun hak cipta secara otomatis dilampirkan.