Apa itu Pembalasan di Tempat Kerja?

Pembalasan di tempat kerja terjadi ketika majikan mengambil tindakan yang merugikan terhadap bawahan karena menggunakan hak-hak karyawannya. Undang-undang tentang hak tempat kerja berbeda-beda di setiap lokasi. Di Amerika Serikat, misalnya, ada sejumlah undang-undang yang secara khusus menangani pembalasan di tempat kerja. Singkatnya, sebagian besar undang-undang yang memberikan hak-hak karyawan berisi ketentuan yang melarang pembalasan ketika karyawan menuntut hak-hak tersebut. Untuk dianggap sebagai pembalasan, tindakan majikan biasanya harus memiliki efek negatif pada situasi kerja seseorang. Ini bisa sulit dibuktikan dalam beberapa kasus.

Di AS, karyawan sering menghadapi pembalasan di tempat kerja karena terlibat dalam aktivitas yang dilindungi hukum. Ini dapat terdiri dari diskriminasi atau tindakan tidak adil lainnya terhadap seseorang karena melaporkan pelanggaran di tempat kerja, atau untuk bersaksi dalam proses hukum tentang pelanggaran tersebut. Beberapa contoh tindakan pembalasan oleh majikan dapat mencakup pemutusan hubungan kerja yang salah, penurunan pangkat, atau penolakan kenaikan gaji. Kegiatan lain mungkin lebih halus, seperti membuat perubahan dalam tugas atau mengeluarkan karyawan dari proyek tertentu. Seringkali, perilaku negatif ini menghasilkan lingkungan kerja yang tidak bersahabat bagi karyawan.

Berbagai undang-undang AS menguraikan hak-hak pekerja dan melarang pembalasan karena menjalankannya. Di bawah Fair Labor Standards Act (FLSA), misalnya, karyawan AS memiliki hak atas upah minimum tertentu, upah lembur, dan kondisi kerja yang aman. Selain itu, pemberi kerja tidak dapat mendiskriminasi atau mengambil tindakan merugikan terhadap karyawan karena mengharapkan pemberi kerja memenuhi kewajibannya. Selain itu, pekerja tidak seharusnya menghadapi pembalasan karena melaporkan diskriminasi kepada badan yang berwenang, seperti Komisi Kesempatan Kerja Sama (EEOC) federal.

Di sebagian besar tempat, karyawan juga memiliki hak untuk mengajukan kompensasi pekerja yang sah dan klaim pengangguran tanpa takut akan pembalasan. Selain itu, pengusaha tidak dapat membalas dendam terhadap karyawan mereka karena bergabung atau bekerja dengan serikat pekerja. Secara umum, karyawan yang sama tidak dapat dibalas oleh serikat pekerja itu sendiri karena tidak bergabung, karena menggunakan hak mereka untuk bekerja, atau karena meninggalkan serikat.

Ada beberapa opsi yang tersedia untuk menangani pembalasan di tempat kerja. Banyak ahli hukum menyarankan karyawan untuk berbicara langsung dengan atasannya terlebih dahulu. Ini dapat membantu menjernihkan potensi kesalahpahaman dan menghindari tindakan hukum yang tidak perlu terhadap pemberi kerja. Jika pendekatan ini tidak berhasil, seorang karyawan kemudian dapat mengajukan keluhan kepada pihak yang berwenang. Di banyak daerah, ada undang-undang whistleblower yang bertujuan untuk melindungi karyawan yang melaporkan pelanggaran oleh majikannya.