Seorang seniman atau penulis tidak dapat mengajukan permohonan hak cipta internasional. Sebaliknya, karya tersebut kemungkinan besar dilindungi di bawah satu atau kedua dari dua konvensi yang diterima yang telah dibuat untuk melindungi karya kreatif. Konvensi Berne untuk Perlindungan Karya Sastra dan Seni dan Konvensi Hak Cipta Universal keduanya merupakan perjanjian hak cipta internasional yang disepakati oleh banyak pemerintah dunia. Negara-negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia juga mengikuti Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights, yang mengatur hak cipta internasional.
Seorang penulis, artis, atau pencipta lain dari karya berhak cipta dapat mencari perlindungan hak cipta internasional di bawah Konvensi Berne atau Konvensi Hak Cipta Universal selama pencipta adalah warga negara atau penduduk negara yang mengakui konvensi ini. Perlindungan di bawah Konvensi Berne tidak memerlukan tindakan khusus dari pihak pencipta. Berdasarkan Konvensi Hak Cipta Universal, pencipta harus menempatkan simbol hak cipta internasional, huruf c di dalam lingkaran, di tempat yang menonjol dan terlihat pada objek yang akan dilindungi.
Konvensi Berne pertama kali ditandatangani di Berne, Swiss pada tahun 1886. Konvensi ini mengharuskan semua negara yang bekerja sama mengakui hak cipta internasional dari semua karya sastra dan seni yang dibuat oleh warga negara dari negara-negara yang telah menandatangani konvensi tersebut. Lebih dari 160 negara telah menandatangani konvensi, termasuk AS, Australia, dan Kanada.
Di bawah Konvensi Berne, penulis dan seniman asing mendapatkan perlindungan yang sama atas karya mereka seperti yang akan diterima oleh penduduk asli negara tersebut. Perlindungan hak cipta diterapkan secara otomatis tanpa memerlukan aplikasi apa pun. Konvensi tersebut menetapkan minimum berapa lama hak cipta harus bertahan. Minimum ditetapkan pada 50 tahun setelah kematian penulis untuk karya sastra, 25 tahun dari penciptaan untuk fotografi, dan 50 tahun dari penciptaan untuk film.
Konvensi Hak Cipta Universal dibuat sebagai bentuk alternatif hak cipta internasional dari Konvensi Berne. Hal ini memungkinkan masing-masing negara untuk meminta pendaftaran hak cipta jika mereka memilih demikian. Ini juga memungkinkan terciptanya ketentuan perlindungan hak cipta yang tetap dan dapat diperbarui. Banyak negara adalah anggota dari kedua bentuk perlindungan hak cipta internasional.
Dengan munculnya Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sumber lain dari perlindungan hak cipta internasional didirikan. Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights harus dipatuhi oleh semua anggota WTO. Sama seperti Konvensi Berne, Konvensi ini menetapkan persyaratan minimum dan menawarkan perlindungan otomatis tanpa permohonan hak cipta apa pun.