Apa yang Terjadi Jika Seseorang Meninggal Tanpa Wasiat?

Ketika seseorang meninggal tanpa wasiat, pembagian hartanya tergantung pada yurisdiksi di mana dia tinggal. Namun, dalam kebanyakan kasus, sistem pengadilan memutuskan bagaimana aset harus didistribusikan berdasarkan undang-undang yurisdiksi. Pengadilan juga dapat memutuskan siapa yang akan memperoleh perwalian dari anak-anak yang meninggal. Ketika seseorang meninggal dunia, yang berarti tanpa wasiat, harta warisannya melalui wasiat, yaitu proses pengadilan untuk menyelesaikan urusan pihak yang meninggal dan membagikan hartanya. Setiap yurisdiksi memiliki undang-undangnya sendiri untuk mendistribusikan aset tanpa adanya surat wasiat, tetapi sebagian besar menerapkan persentase yang ditetapkan untuk membagi aset almarhum antara pasangan dan anak-anaknya yang masih hidup, berapa pun usia mereka.

Dalam hal orang yang sudah menikah meninggal tanpa wasiat, pasangannya biasanya menerima persentase yang signifikan dari aset yang ditinggalkannya. Di banyak yurisdiksi, pasangan yang masih hidup menerima semua properti komunitas, yang merupakan properti yang dimiliki bersama oleh pasangan yang sudah menikah. Pasangan yang masih hidup kemudian menerima sepertiga atau setengah dari aset yang dimiliki almarhum secara terpisah. Sisa harta pihak yang meninggal biasanya dibagi di antara anak-anaknya yang masih hidup. Jika pihak yang meninggal tidak memiliki anak, maka sisa harta peninggalan dapat dibagikan kepada orang tuanya yang masih hidup atau saudara-saudaranya jika orang tuanya juga meninggal.

Jika seseorang yang belum menikah meninggal tanpa wasiat, biasanya hartanya ditangani sedikit berbeda. Jika pihak yang meninggal mewariskan memiliki anak, undang-undang yurisdiksi biasanya menetapkan bahwa aset pihak dibagi rata di antara anak-anak. Misalnya, jika satu orang memiliki dua anak, setiap anak akan menerima 50 persen dari asetnya. Jika seseorang yang belum menikah meninggal tanpa wasiat dan tidak memiliki anak, orang tuanya biasanya menerima semua hartanya. Dalam hal orang tuanya sudah tidak bernyawa lagi, saudara-saudaranya, termasuk saudara tiri, biasanya menerima hartanya.

Meninggal dunia tanpa wasiat berarti tidak dipertimbangkannya keinginan pihak yang meninggal tentang pembagian hartanya. Jika dia ingin meninggalkan rumah liburannya kepada saudara laki-lakinya dan bukan kepada salah satu anaknya, pengadilan tidak dapat mengetahuinya dan harus mengikuti hukum yang berlaku di yurisdiksi tersebut. Selain itu, biaya menyelesaikan surat wasiat biasanya lebih tinggi jika tidak ada surat wasiat. Biaya tersebut biasanya diambil dari harta peninggalan pihak yang meninggal.