Apa itu Undang-Undang Pembayaran Setara tahun 1963?

The Equal Pay Act of 1963 adalah amandemen Fair Labor Standards Act Amerika Serikat, yang merupakan undang-undang yang mengatur perekrutan, pembayaran, dan kondisi kerja bagi karyawan negara tersebut. Tindakan ini membuat ilegal untuk membayar laki-laki dan perempuan upah yang berbeda untuk pekerjaan yang sama. Setelah Kongres AS mengesahkan RUU tersebut, Presiden John F. Kennedy menandatanganinya menjadi undang-undang pada 10 Juni 1963. Itu efektif 11 Juni 1964 dan menjadi undang-undang AS pertama yang menangani diskriminasi berdasarkan gender.

Sampai pengesahan Undang-Undang Pembayaran Setara tahun 1963, sudah umum di Amerika Serikat bagi perempuan untuk dibayar secara signifikan lebih rendah daripada laki-laki untuk melakukan pekerjaan yang sama. Pada 1950-an, wanita AS hanya menghasilkan 59 sen untuk setiap dolar yang diperoleh rekan pria mereka. Undang-undang tersebut tidak hanya mencakup upah, tetapi juga lembur, tunjangan, dan bentuk kompensasi lainnya. Ketentuan dalam undang-undang tersebut meliputi pegawai swasta dan pegawai negeri.

Sepanjang tahun 1950-an, beberapa rancangan undang-undang yang mencari upah yang sama bagi perempuan diperkenalkan di Kongres AS. Pada 14 Februari 1963, Sekretaris Tenaga Kerja Willard Wirtz mengajukan rancangan undang-undang. Dengan rancangan undang-undang tersebut, Wirtz mengirim surat yang merekomendasikan agar Kongres mengesahkan undang-undang yang memastikan upah yang setara berdasarkan gender.

Juga membantu untuk memastikan tindakan itu akan berhasil adalah Komisi Presiden tentang Status Perempuan. Ditunjuk oleh Kennedy pada tahun 1961, pembentukan komisi tersebut merupakan tanggapan terhadap upaya untuk meloloskan Equal Rights Amendment dan dipimpin oleh mantan Ibu Negara Eleanor Roosevelt. Komisi mengeluarkan laporannya tentang status perempuan pada tahun 1963 dan mengesahkan Undang-Undang Pembayaran Setara tahun 1963.

Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964 lebih lanjut menetapkan kesetaraan gender di tempat kerja. Undang-undang ini melarang mempekerjakan atau memecat karyawan berdasarkan jenis kelamin. Perlindungan dari Equal Pay Act of 1963 tidak diperluas ke wanita profesional sampai tahun 1972, dengan posisi profesional dan administratif dikecualikan dalam undang-undang asli.

Sebuah kasus dibawa di bawah tindakan harus menetapkan dua fakta. Karyawan harus menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan diberi kompensasi yang berbeda berdasarkan jenis kelamin. Karyawan juga harus menunjukkan bahwa pekerjaan dan kondisi kerja adalah sama.

Tindakan itu merupakan katalis untuk undang-undang serupa di bagian lain dunia. The Equal Pay Act of 1970 kemudian disahkan oleh Parlemen Inggris. Prancis dan Selandia Baru meloloskan undang-undang serupa pada tahun 1972, seperti halnya Irlandia pada tahun 1974.