Apa itu PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)?

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dibentuk pada tanggal 24 Oktober 1945. Lima puluh satu negara bersatu dengan tujuan tunggal memajukan perdamaian di seluruh dunia melalui kerja sama timbal balik. Saat ini, hampir setiap negara di dunia menjadi anggota organisasi tersebut, dengan total 191 anggota.
Piagam PBB merinci pedoman yang harus dipatuhi setiap anggota. Ini adalah perjanjian yang menetapkan aturan dan kewajiban negara-negara anggota. Piagam PBB menggambarkan empat tujuan utama: untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional, untuk mengembangkan kerjasama yang bersahabat antar negara, untuk memecahkan masalah internasional dan menghormati semua hak asasi manusia, dan untuk melayani sebagai titik fokus untuk semua kegiatan nasional yang damai.

Meskipun Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak dapat membuat undang-undang dan bukan merupakan kekuatan yang mengatur, PBB memberikan pedoman untuk mencegah konflik antar negara. Ini juga mengembangkan aturan untuk membantu mencapai kesimpulan damai untuk masalah yang mempengaruhi dunia.

Kampanye organisasi ini berkaitan dengan semua aspek perdamaian dunia dan harmoni internasional. Mereka membantu memerangi perdagangan narkoba dan serangan teroris. Mereka telah memimpin kampanye untuk membantu pengungsi dan menyediakan produksi pangan penting dan bantuan kemanusiaan ke negara-negara dunia ketiga. Kampanye untuk memerangi AIDS dan perlucutan senjata di seluruh dunia adalah dua dari prioritas tertinggi mereka.

PBB mengadakan pertemuan rutin untuk membahas masalah-masalah dunia yang paling mendesak. Setiap anggota PBB memiliki hak suara pada setiap topik. Pada pertemuan tersebut, mereka memutuskan dan memberikan suara pada topik seperti perdamaian internasional dunia.

Anggota PBB juga memperdebatkan masalah keamanan utama di seluruh dunia. Topik lain mungkin termasuk memutuskan anggota baru untuk diterima di PBB. Meskipun pemungutan suara adalah bentuk keputusan utama, PBB lebih memilih semua kesepakatan dibuat dengan konsensus.

Ada enam divisi utama Perserikatan Bangsa-Bangsa: Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian, dan Sekretariat. Mahkamah Internasional, juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, adalah cabang hukum utama PBB. Itu membuat keputusan dan penilaian tentang konflik antar negara.