Dalam Islam, fatwa adalah keputusan hukum yang dibuat oleh seseorang yang memiliki pengetahuan luas tentang hukum Islam. Orang Barat menjadi bingung tentang arti sebenarnya dari sebuah fatwa, berkat politisasi fatwa (bentuk jamak dari fatwa) oleh aktivis dan organisasi ekstremis. Fataawa sebenarnya bisa mengatur segala sesuatu mulai dari pantas tidaknya perempuan berdandan hingga cara terbaik menyelesaikan sengketa tanah, dan dianggap tidak mengikat secara hukum, yang sangat penting.
Yurisprudensi Islam sangat kompleks, seperti sistem yurisprudensi lain yang didasarkan pada nilai-nilai agama. Al-Qur’an dianggap sebagai salah satu otoritas untuk yurisprudensi, bersama dengan syariah, atau hukum Islam, dan hadits, catatan kata-kata dan perbuatan nabi. Secara historis, fikih Islam juga termasuk ijma, atau konsensus masyarakat Islam, bersama dengan qiyas, penalaran dengan analogi yang digunakan oleh para sarjana Islam. Selain itu, fatwa berkala dapat dikeluarkan untuk mengatasi dunia yang terus berubah.
Secara tradisional, sebuah fatwa hanya dapat dikeluarkan oleh seseorang yang sangat berpengetahuan tentang hukum Islam, dan idealnya sebuah fatwa berasal dari tempat yang tulus dan perhatian yang tulus. Agar dapat dianggap sebagai fatwa yang valid di banyak daerah, fatwa tersebut juga tidak boleh bersifat pribadi atau politis, dan harus sesuai dengan dunia modern. Banyak negara Muslim telah menunjuk seorang mufti untuk mengeluarkan fatwa, bertindak sebagai otoritas agama.
Ketika fatwa dikeluarkan, penerbit harus menyediakan cadangan dan dukungan. Tidaklah cukup untuk mengatakan bahwa sesuatu harus dilakukan dengan cara tertentu; penerbit harus dapat menemukan preseden dalam tubuh yang sangat besar dari yurisprudensi Islam, dan fatwa sering didukung dengan kutipan dari sumber lain sehingga orang dapat memahami alasan di balik fatwa. Hal ini juga mungkin untuk melihat fatwa bertentangan dari otoritas agama yang berbeda, dan dalam beberapa kasus otoritas ini dapat bertemu untuk membahas masalah ini dan mengeluarkan fatwa baru yang mencerminkan hasil diskusi.
Fataawa tidak mengikat secara hukum. Muslim yang meminta fatwa tentang masalah yang menjadi perhatian mungkin mencari pendapat kedua atau bahkan mengabaikan fatwa, terutama jika mereka merasa itu bertentangan dengan semangat hukum dan kehidupan Muslim. Fataawa umumnya bergantung pada dukungan para ulama untuk mendapatkan landasan populer, dan jika sebuah fatwa juga digunakan di pengadilan Islam, fatwa itu dapat menambah bobot komunitas Muslim.
Satu fatwa terkenal dikeluarkan oleh Ayatollah Khomeini pada tahun 1989, memerintahkan kematian penulis Salmon Rushdie, dan beberapa orang Barat berada di bawah kesan yang salah bahwa semua fataawan berbentuk perintah eksekusi. Sebenarnya bukan ini masalahnya; salah satu contoh tandingan dari para sarjana di Universitas Al-Azhar, merekomendasikan studi lintas agama antara Yahudi, Kristen, dan Muslim, yang menggambarkan keragaman fatwa yang luar biasa.