Apa itu Perintah Administratif?
Perintah administrasi adalah keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah melalui hakim pengadilan tata usaha negara tentang masalah perselisihan antara warga negara dan lembaga. Pengadilan administratif terbatas dalam yurisdiksi dan memperoleh kekuasaan dari undang-undang yang mengesahkan pembentukan badan tersebut dan merinci bidang kontrol peraturannya. Perintah pengadilan lembaga dan peraturan lembaga membentuk badan hukum administrasi yurisdiksi. Sistem … Baca selengkapnya