Kue halal hadir dalam berbagai bentuk dan rasa. Ini bisa berupa kue pernikahan atau kue ulang tahun, dan sama bervariasi dan lezatnya dengan kue non-halal, termasuk cokelat, lemon, buah, dan kue beras. Satu-satunya perbedaan adalah bahwa mereka dibuat sesuai dengan tradisi Islam dan hukum halal. Haram artinya haram, lawan kata dari halal artinya halal. Kue halal dibuat tanpa alkohol atau produk haram sama sekali, seperti bahan-bahan tertentu seperti shortening kue berbasis lemak hewani.
Makanan yang berasal dari babi, hewan karnivora, dan hewan yang disembelih secara tidak benar, semuanya dianggap haram. Biji-bijian, buah atau sayuran yang belum tersentuh produk haram dianggap halal dan diperbolehkan untuk dimakan. Produk darah juga dianggap haram dan karena itu vena jugularis hewan dipotong selama proses penyembelihan dan dibiarkan mengalir sepenuhnya. Agar suatu produk dianggap halal, hewan asalnya harus disembelih atas nama Allah. Haram dan halal adalah istilah yang diterapkan pada setiap aspek dan tindakan kehidupan Islam dan tidak hanya terkait dengan makanan.
Banyak resep kue non-Halal menyertakan alkohol untuk menonjolkan rasa. Kue halal seringkali menggunakan jus buah sebagai pengganti alkohol, serta menyertakan penyedap dari ekstrak vanila yang bebas alkohol. Pembuat roti biasanya menggunakan shortening yang dibuat dengan lemak babi, sedangkan pembuat roti halal akan mengganti produk ini dengan lemak padat yang terbuat dari buah. Pengganti yang terbuat dari apel, prem, dan pisang semuanya bekerja dengan baik dan masih menghasilkan rasa yang enak. Gelatin yang berasal dari babi juga dianggap haram dan dikecualikan dari pembuatan kue halal.
Saat membuat kue halal, pembuat kue akan berhati-hati agar peralatan tidak bersentuhan dengan makanan atau permukaan yang haram. Ada kalanya bahan-bahannya dipertanyakan dan disebut sebagai mushbooh. Biasanya barang-barang ini cenderung gelatin dan pengemulsi dan harus diteliti secara menyeluruh sebelum dimasukkan ke dalam kue.
Saat membeli bahan untuk membuat kue halal, penting untuk membaca label dengan cermat dan memeriksa apakah halal atau haram. Setiap bahan harus diperiksa untuk melihat apakah cocok dengan etos halal. Produk tidak boleh digunakan dalam campuran kue jika ada barang yang ditemukan haram. Disarankan untuk membuang produk jika ada bahan yang termasuk dalam kategori mushbooh, atau hubungi produsen untuk memeriksa ulang.