Perjanjian sublease komersial adalah kontrak leasing yang memungkinkan penyewa saat ini untuk menyewakan semua atau sebagian dari properti yang disewakan kepada pihak ketiga. Dalam sebagian besar perjanjian jenis ini, pihak ketiga, juga dikenal sebagai sublessee atau subtenant, memberikan pembayaran langsung kepada penyewa. Penyewa tetap melakukan pembayaran kepada pemilik sesuai dengan syarat dan ketentuan yang terdapat dalam perjanjian sewa guna usaha semula.
Meskipun ada pengecualian, penyewa biasanya harus mendapatkan izin dari tuan tanah sebelum mencoba menyewakan properti tersebut. Bukan hal yang aneh bagi pemilik untuk meninjau syarat dan ketentuan dari perjanjian sewa-menyewa komersial sebelum memberikan izinnya. Ini membantu melindungi hak pemilik, dan juga membantu meminimalkan potensi kebingungan terkait durasi sublet, atau apa yang dibutuhkan penyewa dari sublessee.
Dalam beberapa kasus, pemilik dapat menunggu sampai bertemu dengan subtenant yang diusulkan untuk memberikan izin untuk subletting komersial. Jika pemilik memiliki alasan untuk percaya bahwa penyewa tidak akan dapat memenuhi kewajibannya, yang pada gilirannya akan berdampak pada kemampuan penyewa untuk menghormati kewajiban yang dibuat kepada pemilik, sublet dapat ditolak. Ini menguntungkan pemilik dan penyewa, karena membantu meminimalkan kemungkinan salah satu pihak mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat dari sublet. Jika pemilik menyetujui subtenant, maka perjanjian sewa-menyewa komersial dapat dibuat dan ditandatangani tanpa penundaan.
Biasanya, perjanjian sewa menyewa komersial membuat penyewa bertanggung jawab langsung kepada penyewa. Ini berarti bahwa jika penyewa harus merusak properti dengan cara apapun selama sewa menyewa, penyewa berhak untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan tersebut. Pada saat yang sama, penyewa tetap bertanggung jawab kepada pemilik properti yang disewakan, dan harus membayar ganti rugi terlepas dari apakah penyewa memberikan pembayaran kepada penyewa atau tidak.
Misalnya, jika penyewa merusak lantai atau memecahkan jendela di gedung-gedung yang terletak di properti yang disewakan, penyewa akan bekerja sama dengan penyewa untuk membayar biaya perbaikan lantai dan jendela. Jika subtenant lalai melakukannya, maka penyewa harus membayar sendiri perbaikannya, sehingga pemilik tidak mengalami kerugian apapun sebagai akibat dari kelalaian subtenant. Karena perjanjian sublease komersial adalah dokumen yang mengikat secara hukum, subtenant akan dikenakan tindakan perdata jika dia gagal membayar ganti rugi.