Apa itu Pengadilan Probate?

Pengadilan pengesahan adalah tempat di mana hakim mengawasi pembagian harta orang yang meninggal sesuai dengan kehendak orang tersebut. Aset dapat mencakup real estat, investasi, rekening bank, dan properti pribadi. Salah satu fungsi utama pengadilan adalah untuk memutuskan setiap tantangan yang berkaitan dengan keabsahan wasiat almarhum, meskipun pengadilan juga akan mengawasi distribusi aset bagi individu yang meninggal tanpa wasiat. Selain itu, pengadilan pengesahan hakim biasanya mendengar perselisihan di antara orang-orang yang mengklaim berhak atas bagian dari aset almarhum. Pengadilan juga mengawasi pembayaran hutang almarhum dan membersihkan hak milik atas properti, seperti investasi atau real estat, yang hanya atas nama almarhum.

Selama proses pengesahan hakim yang khas, surat wasiat orang yang meninggal divalidasi dan diserahkan ke pengadilan. Surat wasiat dapat disahkan dengan surat pernyataan dari saksi yang menandatangani surat wasiat. Sebagai alternatif, surat wasiat kadang-kadang divalidasi dengan memiliki saksi surat wasiat yang memberi kesaksian bahwa orang yang meninggal itu waras ketika menandatangani surat wasiat.

Selanjutnya, pengadilan pengesahan hakim umumnya memilih perwakilan pribadi untuk menangani harta almarhum. Jika surat wasiat menyebutkan perwakilan pribadi, pengadilan biasanya menunda surat wasiat tersebut. Jika surat wasiat tidak menentukan perwakilan, pengadilan dapat memilih salah satu. Lebih sering daripada tidak, pasangan yang masih hidup, kerabat dekat, atau anak dewasa dipilih untuk mengelola urusan almarhum. Terkadang pengacara pengesahan hakim, bank, atau perusahaan perwalian akan bertindak sebagai perwakilan.

Setelah wakil telah dipilih, kreditur almarhum diberikan pemberitahuan. Pemberitahuan ini menetapkan bahwa para kreditur harus mengajukan tuntutan apa pun terhadap harta warisan untuk hutang-hutang yang belum dibayar oleh almarhum. Selain itu, setiap ahli waris atau penerima manfaat diberitahu bahwa surat wasiat itu ada di pengadilan pengesahan hakim. Perwakilan pribadi kemudian menginventarisasi semua aset almarhum dan membayar hutang yang belum dibayar serta setiap warisan, hadiah, atau pajak tanah yang terutang. Pengadilan pengesahan hakim menyetujui akuntansi perwakilan pribadi atas aset dan pembayaran utang atau pajak yang belum dibayar, dan aset yang tersisa dibagikan kepada penerima wasiat.

Distribusi aset orang yang meninggal tidak selalu terjadi di bawah pengawasan pengadilan pengesahan hakim. Misalnya, jika orang yang meninggal meninggalkan sedikit aset, aset tersebut umumnya diberikan kepada penerima manfaat yang sah tanpa pengawasan pengadilan pengesahan hakim. Jika seseorang telah mendirikan perwalian, maka aset dibagikan sesuai dengan perwalian itu dan bukan di bawah pengawasan pengadilan pengesahan hakim. Surat wasiat juga tidak diperlukan jika almarhum memiliki properti dengan orang lain. Dalam hal ini, pemilik bersama yang masih hidup biasanya mewarisi properti secara otomatis.