Kelautan atau hukum maritim adalah badan hukum tentang pelayaran dan navigasi antarnegara atau internasional oleh kapal laut. Penegakan hukum maritim mencakup baik tindakan penegakan hukum maritim, serta lembaga yang dibebankan tugas tersebut. Setiap negara memiliki hukum maritim dan lembaga penegak hukum yang bertugas menegakkan hukum kelautan negara itu, serta membantu masalah hukum maritim internasional. Biasanya, penegakan hukum maritim tidak mengontrol hal-hal di luar batas perdagangan antarnegara. Sebaliknya, penegak hukum lokal, departemen taman atau rekreasi, dan lembaga serupa bertanggung jawab untuk menegakkan perahu dan awak domestik, meninggalkan lembaga penegak hukum maritim untuk mengelola kepatuhan untuk kapal pelaut.
Sebagai tindakan, penegakan hukum maritim mencakup pemolisian aktif jalur air, penegakan tarif atau undang-undang perdagangan lainnya, melindungi dari pembajakan, dan memastikan navigasi yang aman. Jarang lembaga penegak hukum ini mengawasi saluran air domestik, kecuali jika dinavigasi oleh kapal yang terlibat dalam perdagangan antarnegara bagian. Dalam hal undang-undang yang berlaku untuk kapal atau badan air tertentu, setiap kapal mengibarkan bendera yang mewakili negara asalnya. Kapal tersebut tunduk pada hukum kekekalan di negara asalnya, dengan beberapa pengecualian mengenai perairan internasional dan konvensi internasional.
Dalam hal hukum maritim internasional, berbagai konvensi dan perjanjian perdagangan menyerukan kegiatan penegakan dan kepatuhan terhadap aturan umum oleh semua negara peserta. Misalnya Aturan Rotterdam berlaku untuk pengangkutan barang melintasi perairan internasional di Prancis, Spanyol, dan lebih dari 20 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya. Secara resmi, Aturan Rotterdam mengacu pada “Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak untuk Pengangkutan Barang Internasional Seluruh atau Sebagian melalui Laut.” Negara-negara yang menandatangani untuk mematuhi Aturan Rotterdam setuju untuk mematuhi standar tanggung jawab yang sama untuk navigasi dan manajemen kapal. Jika kecelakaan terjadi di laut berdasarkan Aturan Rotterdam, lembaga penegak hukum maritim yang berpartisipasi harus mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh konvensi untuk setiap kapal yang terbang dengan warna negara yang berpartisipasi.
Selain penegakan hukum maritim, penegakan hukum maritim juga mengacu pada lembaga yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum kelautan. Beberapa contoh lembaga penegak hukum maritim termasuk Penjaga Pantai AS, Penjaga Pantai Yang Mulia sebagai bagian dari Badan Penjaga Pantai dan Maritim Inggris, serta Korps Penjaga Pantai dari Kapten Pelabuhan Italia. Instansi yang bertugas menegakkan hukum kelautan atau laksamana dalam negeri seringkali harus menegakkan hukum maritim internasional, berdasarkan keikutsertaan masing-masing negara dalam berbagai konvensi internasional.