Apa itu Pemakzulan?

Pemakzulan adalah proses hukum untuk mengajukan tuntutan terhadap pejabat pemerintah untuk menentukan apakah dia dapat diberhentikan secara paksa dari jabatannya. Terlepas dari kesalahpahaman umum, ini bukan pemecatan dari kantor itu sendiri, melainkan langkah yang diperlukan menuju pemecatan ini di banyak pemerintah dunia. Jika persidangan setelah pemakzulan menghasilkan keyakinan pejabat tersebut, dia akan dicopot dari jabatannya. Namun, tidak setiap tuduhan mengarah pada hukuman.

Banyak negara memasukkan pemakzulan dalam konstitusi mereka, meskipun rinciannya mungkin berbeda. Misalnya, siapa yang dapat dimakzulkan, badan yang diizinkan untuk memulai persidangan, dan jumlah suara yang diperlukan untuk menghukum pejabat yang dimakzulkan dapat bervariasi. Biasanya, hanya badan konstitusional yang memiliki hak untuk memulai pemakzulan, dan dalam banyak kasus itu adalah badan legislatif. Proses ini biasanya digunakan hanya dalam kasus kejahatan yang dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan, bukan untuk salah urus atau tidak populer. Sidang pemakzulan memiliki format yang mirip dengan jenis pengadilan hukum lainnya.

Di beberapa negara, seperti Irlandia, hanya presiden yang dapat dimakzulkan. Di banyak negara lain, pejabat publik mana pun dapat dimakzulkan atas kejahatan yang dilakukan. Di Amerika Serikat, tuntutan dapat diajukan di tingkat federal dan negara bagian. Pemakzulan negara diatur oleh konstitusi negara bagian dan diprakarsai oleh badan legislatif negara bagian.

Pemakzulan cukup langka di dunia saat ini. Inggris, misalnya, tidak menggunakannya sejak 1806. Ini dianggap sebagai tindakan ekstrem, hanya untuk digunakan dalam kasus pelanggaran ekstrem di pihak pejabat. Seringkali, ancaman pemakzulan sudah cukup untuk membuat dampak, seperti ketika Presiden AS Richard Nixon mengundurkan diri dari jabatannya pada tahun 1974 di bawah ancaman pemakzulan yang akan datang.

Sementara 17 pejabat federal telah dimakzulkan di Amerika Serikat sejak negara itu didirikan, hanya tujuh yang diberhentikan sebagai akibat langsung dari proses tersebut. Andrew Johnson dan Bill Clinton adalah satu-satunya presiden yang dimakzulkan, masing-masing pada tahun 1868 dan 1998. Senat, bagaimanapun, membebaskan kedua pria itu.

Meskipun pemakzulan jarang terjadi, banyak sejarawan dan analis politik berpendapat bahwa sebagian besar kasus didorong oleh politik dan bahkan sembrono dalam retrospeksi. Namun demikian, itu tetap menjadi alat yang ampuh untuk menjaga perilaku pejabat terpilih di atas papan, bahkan jika itu jarang dilakukan. Adanya klausul pemakzulan saja dalam konstitusi suatu negara dapat berdampak pada perilaku para pemimpinnya.