Apa itu Konstitusi Hidup?

Ungkapan Konstitusi yang hidup mengacu pada konsep bahwa para penyusun Konstitusi Amerika Serikat menulis dokumen tersebut dengan cukup lugas dan umum untuk memungkinkan para hakim merenungkan dan mempertimbangkan perubahan-perubahan yang terjadi pada masyarakat saat ini sambil tetap berpegang pada maksud dasar para pembuatnya. Sebagian besar hakim setuju bahwa para penulis Konstitusi dengan hati-hati memilih untuk menulis dokumen ini secara umum sehingga hakim modern masih dapat menerapkan ajarannya ke dunia dengan hukum, sikap, dan kondisi yang terus berubah dari generasi ke generasi. Konsep Konstitusi yang hidup pertama kali dikemukakan pada tahun 1920 oleh Hakim Oliver Wendell Holmes dalam pendapatnya tentang kasus Missouri versus Holland. Pandangan kedua, dan lebih kontroversial, tentang Konstitusi yang hidup menyatakan bahwa ketika agen legislatif dan administratif terpilih dari pemerintah gagal untuk memperbaiki kesalahan atau memecahkan masalah sosial tertentu, maka pengadilan dapat bertindak untuk memperbaiki situasi melalui proses peradilan. tinjauan. Praktik ini memungkinkan hakim untuk memperkenalkan pengalaman dan sudut pandang mereka sendiri ke dalam proses interpretasi undang-undang.

Pendukung Konstitusi yang hidup berpendapat bahwa para pembuat Konstitusi tidak menyediakan prosedur yang ditetapkan untuk interpretasi dokumen. Mereka percaya bahwa tidak adanya pedoman mengungkapkan bahwa para perumus ingin memberikan kebebasan yang cukup besar dalam penerapan hak-hak Konstitusional. Pendukung Konstitusi yang Hidup juga menunjukkan bahwa jika hakim melihat Konstitusi secara kaku tidak fleksibel, maka bangsa akan diminta untuk mengubahnya terus-menerus atau mengabaikannya sama sekali karena tidak relevan dengan kehidupan kontemporer. Sebaliknya, Konstitusi harus dianggap sebagai landasan konseptual dari ide-ide di mana suatu masyarakat dapat mendirikan pemerintahannya, tetapi tidak boleh dipandang sebagai arahan yang ditentukan.

Para penentang kerangka Konstitusi yang hidup untuk interpretasi konstitusional menyatakan bahwa para pembuat undang-undang tidak menyediakan metode untuk mengadaptasi Konstitusi dengan pandangan masyarakat modern. Mereka berpendapat bahwa para perumus bermaksud agar perubahan hukum terjadi oleh tindakan dua cabang pemerintahan terpilih lainnya. Peran lembaga yudikatif hanyalah untuk memperjelas dan menerapkan undang-undang sebagaimana adanya kecuali undang-undang tersebut jelas-jelas melanggar Konstitusi. Jika suatu undang-undang tidak inkonstitusional, hanya tidak populer bagi sebagian orang, cabang yudikatif tidak dapat campur tangan tanpa amandemen Konstitusi. Melakukan sebaliknya akan melanggar maksud para pembuat undang-undang bahwa cabang-cabang pemerintahan memiliki kekuasaan terpisah yang digambarkan.