Apa itu Federalisme Ganda?

Federalisme ganda adalah teori politik bahwa dua pemerintah yang berbeda berbagi kekuasaan berdaulat atas wilayah atau orang tertentu. Umumnya ini adalah konsep keseimbangan skala kekuasaan antara pemerintah yang besar dan menyeluruh dan yang lebih lokal dan terpusat. Biasanya, ini melibatkan semacam otoritas federal dan rezim negara bagian. Teori ini berfungsi sebagai jenis pemeriksaan untuk memastikan korupsi tidak berdampak pada pemerintah mana pun.

Alih-alih sebuah bentuk kerjasama, federalisme ganda dirancang untuk menciptakan ketegangan antara kedua kekuatan. Sementara pemerintah federal mengamanatkan aturan-aturan tertentu yang mencakup banyak pemerintah yang lebih kecil, otoritas negara bagian atau lokal bertanggung jawab untuk hampir semua hal lainnya. Di sebagian besar sistem, negara bagian diizinkan untuk memeriksa otoritas nasional melalui perwakilan di pemerintah pusat. Beberapa negara bahkan memiliki sistem pengawasan yudisial di mana jalur hukum tersedia untuk negara bagian atau kekuasaan lokal.

Umumnya, federalisme ganda mempertahankan parameter khusus yang dengannya keseimbangan kekuasaan dipertahankan. Pemerintah nasional hanya mampu membangun kekuasaan melalui sistem hukum. Tujuan keseluruhan dari otoritas federal dibatasi oleh mandat konstitusional. Di seluruh wilayah pengaruh masing-masing pemerintah, masing-masing otoritas mempertahankan kedaulatan yang pada umumnya tidak boleh saling mempengaruhi. Selain itu, penting bagi pemerintah federal dan negara bagian untuk bekerja sama, tetapi juga menjaga tingkat ketidakpercayaan tertentu agar dapat beroperasi secara efisien dan memberikan yang terbaik bagi warganya.

Secara historis, contoh definitif federalisme ganda adalah Amerika Serikat. Pemerintah federal diberi mandat oleh Konstitusi AS untuk mempertahankan serangkaian undang-undang yang ditetapkan oleh Bill of Rights, amandemen konstitusi, dan Kode AS. Untuk mempertahankan kontrol, perwakilan negara bagian dipilih ke badan legislatif yang membuat undang-undang ini. Negara-negara bagian itu sendiri juga memiliki pembentukan pemerintahan, yang bertanggung jawab atas semua aturan lainnya. Negara-negara bagian ini dapat memeriksa pemerintah federal melalui tindakan yudisial.

Eropa juga memiliki sistem federalisme ganda, meskipun dibentuk dengan tradisi negara. Uni Eropa (UE) diatur menjadi pemerintah federalis dengan kekuasaan terbatas. Setiap negara anggota memiliki sistem pemerintahannya sendiri, beberapa menggunakan sistem federalis sementara yang lain menggunakan metode seperti monarki konstitusional di Inggris atau republik presidensial di Prancis. Uni Eropa sendiri, bagaimanapun, memberlakukan serangkaian undang-undang tetapi dapat dikesampingkan oleh negara-negara anggota.