Ekstrateritorialitas adalah pengecualian hukum dari yurisdiksi hukum lokal yang diperluas sebagai kesopanan dalam kasus-kasus tertentu, biasanya dengan perjanjian diplomatik. Seseorang atau situs yang tunduk pada ekstrateritorialitas tidak diharuskan untuk mematuhi undang-undang setempat dan tidak dapat dituntut karena melanggar undang-undang tersebut. Praktik ini telah ada dalam berbagai bentuk setidaknya sejak abad ke-14, ketika pengaturan formal dibuat di beberapa wilayah Eropa untuk memungkinkan negara-negara tertentu menikmati hak ekstrateritorial.
Salah satu contoh paling sederhana dan paling terkenal adalah hak yang diberikan kepada duta besar dan personel di kedutaan. Sebuah kedutaan, ketika berada di negara asing, diberikan ekstrateritorialitas. Hal ini dimaksudkan untuk mengamankan keselamatan personel di kedutaan, memungkinkan untuk beroperasi sebagai satelit dari negara asal, memberikan layanan kepada warga negara selama di luar negeri dan juga membantu non-warga negara dengan masalah keimigrasian. Ekstrateritorialitas juga diberikan kepada Tahta Suci dan kepala negara asing saat bepergian.
Negara-negara dengan ikatan diplomatik yang kuat mungkin memiliki kesepakatan yang lebih luas dalam hal ekstrateritorialitas. Beberapa mengizinkan pasukan militer milik sekutu untuk melewati perbatasan mereka tanpa menundukkan mereka ke yurisdiksi mereka sendiri. Hal ini memungkinkan pergerakan pasukan yang lebih mudah, serta koordinasi kekuatan dalam operasi militer gabungan. Hak yang lebih luas juga dapat diperluas untuk mengunjungi personel kedutaan dan anggota dinas luar negeri lainnya dengan persetujuan. Negosiasi dilakukan dengan hati-hati saat negara menentukan jenis hak apa yang ingin mereka berikan kepada aktor asing di antara perbatasan mereka.
Sementara orang-orang dibebaskan dari yurisdiksi lokal, mereka masih tunduk pada undang-undang lain. Orang yang melakukan kejahatan sambil menikmati hak ekstrateritorialitas dapat diadili di negara asalnya, dan hukum internasional juga dapat berperan dalam menangani situasi hukum yang timbul dengan orang-orang yang dikecualikan dari hukum lokal dan regional. Ini dirancang untuk mencegah situasi di mana orang melakukan kejahatan tanpa hukuman, dan negara-negara cenderung mendisiplinkan warganya dengan keras ketika mereka melanggar hukum sambil menikmati kekebalan, untuk mengirim pesan yang jelas bahwa mereka tidak menyalahgunakan hak kekebalan.
Warga negara yang bepergian tunduk pada hukum setempat dan dapat dipenjarakan atau dihukum karena melanggar hukum. Warga negara yang melanggar hukum sangat dianjurkan untuk menghubungi kedutaan mereka untuk mendapatkan nasihat dan bantuan hukum. Meskipun kedutaan tidak dapat mencegah mereka menghadapi tuntutan, kedutaan dapat memberikan rekomendasi pengacara dan layanan lain untuk membantu warga negara ketika mereka mengalami masalah hukum saat bepergian.