Apa itu Cyberterorisme?

Terorisme didefinisikan sebagai penggunaan secara melawan hukum atau ancaman penggunaan kekuatan atau kekerasan terhadap orang atau harta benda oleh seseorang atau kelompok terorganisir yang bermaksud untuk mengintimidasi atau memaksa. Selama konflik bersenjata, terorisme dianggap sebagai serangan terhadap orang-orang yang tidak terlibat aktif dalam permusuhan bersenjata dalam upaya menyebarkan teror di kalangan warga sipil. Dalam kedua kasus tersebut, motivasi di balik terorisme seringkali berasal dari motivasi atau tujuan ideologis, agama, atau politik. Secara umum, cyberterrorism, juga disebut perang informasi atau terorisme elektronik, adalah istilah yang diciptakan oleh pakar keamanan Barry C. Collin untuk penggunaan komputer dan/atau Internet secara ilegal dalam mengejar agenda teroris atau sebagai target agenda teroris. .

Ada definisi khusus tentang terorisme siber yang dikeluarkan oleh berbagai pemerintah dan lembaganya. Definisi Biro Investigasi Federal AS menyatakan bahwa terorisme siber mengacu pada “serangan terencana dan bermotivasi politik terhadap informasi, sistem komputer, program komputer, dan data yang menghasilkan kekerasan terhadap target non-pejuang oleh kelompok sub-nasional atau agen klandestin.” Menurut FBI, terorisme siber dimaksudkan untuk menyebabkan kekerasan fisik atau kesulitan keuangan yang ekstrem. Komisi Perlindungan Infrastruktur Kritis AS mengidentifikasi pembangkit listrik, kontrol lalu lintas udara, industri perbankan, sistem air, dan instalasi militer sebagai target yang mungkin.

Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) telah menawarkan definisinya sendiri pada tahun 2008. NATO mendefinisikan terorisme siber sebagai “serangan dunia maya yang menggunakan atau mengeksploitasi jaringan komputer atau komunikasi untuk menyebabkan kehancuran atau gangguan yang cukup untuk menimbulkan ketakutan atau untuk mengintimidasi masyarakat ke dalam tujuan ideologis. ” Definisi ini berbeda dari definisi AS dalam mengusulkan bahwa cyberterrorism diluncurkan menggunakan komputer dan jaringan komunikasi, sedangkan yang lain menempatkan mereka sebagai target serangan, tetapi telah diperdebatkan bahwa keduanya harus diterapkan.

Pada tahun 2008, IMPACT (International Multilateral Partnership Against Cyber-Terrorism) dibentuk sebagai inisiatif publik-swasta untuk memandu kolaborasi antara akademisi, pemerintah, industri, dan pakar keamanan siber dalam memerangi terorisme siber. Ini bermitra dengan International Telecommunications Union (ITU) dan 191 negara anggotanya dan mendukung tujuh tujuan strategis ITU yang membentuk Agenda Keamanan Siber Global (GCA).

Pada bulan Maret 2010, Direktur FBI Robert S. Mueller melaporkan di sebuah konferensi bahwa ancaman terorisme siber tidak hanya nyata tetapi juga berkembang pesat. Institusi seperti Utica College merespons. Utica College sedang mengembangkan program gelar master baru dalam Cybersecurity—Intelligence and Forensics untuk memenuhi kebutuhan yang meningkat akan keamanan cyber dan perlindungan dari terorisme cyber.