Apa Amandemen ke-14?

Konstitusi Amerika Serikat memberikan kerangka dasar dan prinsip-prinsip panduan di mana Amerika Serikat didirikan dan dimaksudkan untuk diatur. Sejak ditandatanganinya UUD, ada beberapa hal yang menuntut perubahan atau amandemen UUD. Di antaranya adalah Amandemen ke-14, yang paling dikenal dengan bagian pertama yang membahas kewarganegaraan, proses hukum, dan perlindungan yang setara.

Amandemen ke-14 Konstitusi adalah salah satu Amandemen Rekonstruksi yang diberlakukan tak lama setelah Perang Saudara. Diadopsi pada tanggal 8 Juli 1868, amandemen tersebut, sebagian besar, merupakan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Agung dalam Dred Scott v. Sandford, 60 US 393, (1957) yang menyatakan bahwa orang-orang keturunan Afrika tidak diizinkan menjadi warga negara Amerika Serikat dan, oleh karena itu, tidak dilindungi oleh Konstitusi. Perbudakan adalah salah satu katalis terbesar untuk Perang Saudara dan, meskipun Perang Saudara telah berakhir, masalah seputar perbudakan masih perlu diselesaikan. Baik Amandemen ke-13 maupun Amandemen ke-14 merupakan tanggapan langsung terhadap masalah perbudakan di Amerika Serikat.

Amandemen ke-13 membuat Proklamasi Emansipasi permanen dengan menghapuskan perbudakan. Amandemen ke-14 mengikutinya tiga tahun kemudian dengan menetapkan dasar yang dengannya seseorang dapat dianggap sebagai warga negara Amerika Serikat. Bagian 1 dari Amandemen ke-14 berbunyi, “Semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat, dan tunduk pada yurisdiksinya, adalah warga negara Amerika Serikat dan negara bagian tempat mereka tinggal.” Siapapun keturunan Afrika, termasuk mantan budak, sekarang menjadi warga negara.

Selain memberikan kewarganegaraan kepada siapa pun yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat, Amandemen ke-14 mencakup dua klausul tambahan yang menjadi sangat penting dalam undang-undang. Yang pertama dikenal sebagai “klausa proses hukum”, sedangkan yang lainnya adalah “klausa perlindungan yang setara.” Klausul proses hukum berbunyi sebagai berikut: “Tidak ada negara bagian yang akan membuat atau menegakkan hukum apa pun yang akan membatasi hak istimewa atau kekebalan warga negara Amerika Serikat; juga tidak akan ada negara yang merampas kehidupan, kebebasan, atau properti siapa pun, tanpa proses hukum yang semestinya.” Klausa proses hukum telah digunakan untuk memperdebatkan banyak poin hukum baik dalam hukum pidana maupun perdata. Klausul perlindungan yang sama dari Amandemen ke-14, yang berbunyi, “…atau menyangkal kepada siapa pun dalam yurisdiksinya perlindungan hukum yang sama …” juga telah membentuk dasar dari banyak argumen hukum yang penting.