Dalam suatu proses hukum, para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut memiliki hak dan kesempatan untuk menentukan fakta-fakta penting dari kasus tersebut. Proses pengumpulan informasi dan pencarian fakta ini dikenal sebagai proses penemuan. Deposisi saksi adalah kesaksian yang diberikan oleh seorang individu yang dikenal sebagai deponen, di bawah pertanyaan oleh seorang pengacara selama proses penemuan.
Meskipun pernyataan saksi adalah prosedur hukum, biasanya prosesnya kurang formal daripada sidang pengadilan dan umumnya berlangsung tanpa kehadiran hakim. Selama kesaksian, deponen ditanyai oleh seorang pengacara dan memberikan semua kesaksian di bawah sumpah. Catatan tertulis dari semua pertanyaan yang diajukan oleh pengacara dan jawaban deponen dicatat dan disimpan sebagai transkrip resmi deposisi. Salinan transkrip diberikan kepada semua pihak di akhir deposisi dan deponen biasanya diberi kesempatan untuk memeriksanya jika ada kesalahan. Dalam beberapa kasus, pihak-pihak yang terlibat juga dapat memilih untuk merekam deposisi pada rekaman audio atau video.
Setelah kesaksian dari semua deponen dikumpulkan, pengacara di kedua sisi kasus kemudian menggunakan informasi tersebut untuk membuat keputusan tentang tindakan atau strategi mereka di masa depan untuk kasus tertentu. Misalnya, seorang jaksa penuntut dapat memutuskan untuk tidak mendakwa seseorang dengan kejahatan, berdasarkan kesaksian yang dikumpulkan. Seorang pengacara pembela dapat memutuskan untuk mencari tawar-menawar pembelaan dengan jaksa penuntut untuk menghindari persidangan untuk klien setelah meninjau deposisi.
Transkrip keterangan tersebut menjadi bagian dari berita acara suatu proses hukum dan dapat digunakan untuk memberhentikan seorang saksi jika keterangan yang diberikan dalam persidangan yang bertentangan dengan keterangan yang diberikan pada keterangan tersebut. Ketika seorang saksi dimakzulkan, biasanya hal itu meragukan kredibilitas seorang saksi dan kesaksian yang diberikan dan dapat sangat merugikan pihak yang bersaksi atas nama saksi tersebut. Pengacara sering menggunakan deposisi untuk mengunci keterangan saksi dari pihak lawan suatu kasus, sehingga saksi tidak dapat mengubah kesaksiannya secara signifikan di persidangan tanpa ancaman dimakzulkan.
Dalam situasi terbatas, keterangan saksi juga dapat digunakan sebagai pengganti saksi yang benar-benar memberikan kesaksian selama persidangan. Ketika ini terjadi, transkrip deposisi umumnya dibacakan kepada hakim atau juri dan menjadi bagian dari transkrip pengadilan. Karena banyak sistem hukum memberi terdakwa kemampuan untuk menanyai para penuduhnya, menggunakan keterangan saksi alih-alih kesaksian pengadilan yang sebenarnya umumnya hanya berlaku ketika seorang saksi tidak dapat bersaksi di pengadilan karena ketidakmampuan atau kematian.