Dalam penggunaannya saat ini, Hukum Hindu mengacu pada seperangkat hukum yang berlaku untuk individu yang beragama Hindu, terutama yang ada di India. Secara khusus, undang-undang ini mengatur berbagai aspek kehidupan keluarga termasuk perkawinan dan warisan, antara lain. Hukum Hindu bersumber pada teks-teks Hindu, seperti Dharmaśāstra, dan dalam tradisi.
Konsep dharma adalah pusat hukum Hindu. Ini identik dengan tugas orang yang saleh, tetapi tugas ini dapat bervariasi menurut usia dan jenis kelamin serta kelas dan pekerjaan. Kata “dharma” dapat digunakan sebagai semacam padanan dengan konsep agama barat tetapi biasanya diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris sebagai “hukum.” Keduanya, bagaimanapun, adalah terjemahan yang sempit.
Di masa lalu, dharma telah mencakup banyak aspek kehidupan yang berbeda termasuk ritual keagamaan serta hukum perdata dan pidana dan proses pengadilan. Dharma juga mengatur tugas pribadi, seperti kebersihan, pakaian, dan perilaku etis
Hukum Hindu dimulai pada periode klasik India setelah ditemukannya Weda dan berlangsung hingga tahun 1772 M. Hukum pada periode ini didasarkan pada Dharmaśāstra, yang harus ditafsirkan untuk setiap kelas, individu oleh seorang sarjana Veda yang terpelajar. Namun, undang-undang tersebut bervariasi dari satu komunitas ke komunitas lain, berubah seiring dengan berubahnya panggilan dan kasta, menghasilkan hukum praktis yang berkembang dari kebutuhan dan tradisi komunitas lokal.
Periode ini diikuti, pada tahun 1772 M, oleh hukum Anglo-Hindu yang ditetapkan oleh Inggris sebagai bagian dari sistem hukum mereka untuk koloni mereka di India. Inggris menetapkan untuk mengizinkan setiap afiliasi agama untuk mematuhi seperangkat hukum mereka sendiri. Hukum yang dihasilkan dari ini didasarkan pada teks Sansekerta, Dharmaśāstra, yang menurut Inggris adalah amanat hukum ilahi yang harus dipatuhi, bukan pedoman hukum praktis.
Setelah tahun 1864 M, ketika kasus hukum yang memadai telah ditetapkan, ketergantungan pada Dharmaśāstra berkurang dan hampir sepenuhnya dihilangkan. Itu diganti dengan hukum adat daerah yang diberlakukan oleh pejabat Inggris, mirip dengan situasi yang dihasilkan pada periode klasik.
Pada tahun 1947 M, India memperoleh kemerdekaan dari Inggris Raya. Dalam upaya untuk tetap sekuler, India mengizinkan sistem hukum pribadi yang kompleks untuk hukum Hindu, hukum Muslim, hukum Kristen, dan hukum Parsee. Selama awal 1950-an India menetapkan empat undang-undang, Undang-Undang Perkawinan Hindu, Undang-Undang Suksesi Hindu, Undang-Undang Minoritas dan Perwalian Hindu, dan Undang-Undang Adopsi dan Pemeliharaan Hindu yang akan berfungsi sebagai dasar bagi hukum Hindu modern.