Apa itu Pengaduan?

Denunciation adalah berakhirnya suatu perjanjian, dan akibatnya perjanjian tersebut tidak lagi mengikat negara yang mencelanya. Beberapa negara tidak memerlukan persetujuan badan pemerintah lain untuk pengaduan, menyerahkan keputusan itu pada kebijaksanaan penuh dari pemimpin negara, seperti presiden. Klausul penghentian kadang-kadang disertakan dalam perjanjian yang mengarah pada pembatalan otomatis. Misalnya, beberapa perjanjian berakhir karena jumlah minimum negara tidak terpenuhi sebagai akibat dari negara lain mengakhiri perjanjian. Berbeda dengan proses pengaduan, persetujuan dari departemen atau badan pemerintah lainnya diperlukan untuk mengadopsi perjanjian di tempat pertama.

Bangsa-bangsa harus sering memberikan pemberitahuan pembatalan sebelum pengakhiran suatu perjanjian. Jumlah waktu bervariasi menurut perjanjian, tetapi pemberitahuan enam dan 12 bulan adalah hal biasa. Alasan penghentian perjanjian dapat berkisar dari kondisi politik di negara yang ingin mencela perjanjian hingga kurangnya dana yang memungkinkan suatu pihak untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan perjanjian. Misalnya, Amerika Serikat memberikan pemberitahuan kepada Convention for the Unification of Certain Rules Relating to International Transportation by Air karena memberikan batasan yang rendah untuk asuransi pertanggungjawaban atas kematian penumpang. Pemberitahuan itu kemudian ditarik karena konvensi itu mampu menaikkan jumlah asuransi.

Beberapa perjanjian melarang pembatalan kecuali jika secara wajar dapat diimplikasikan bahwa negara-negara tersebut bermaksud untuk memasukkan kemungkinan itu. Akan tetapi, perjanjian-perjanjian yang sama itu seringkali mengizinkan pengakhiran perjanjian itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan perjanjian itu. Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian menyatakan, “Pengakhiran suatu perjanjian, pembatalannya atau penarikan kembali suatu pihak, dapat terjadi hanya sebagai akibat dari penerapan ketentuan perjanjian atau Konvensi ini.” Suatu negara yang dapat secara efektif menerapkan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam suatu perjanjian untuk menarik diri darinya dapat melakukannya meskipun ada batasan pada penolakan atau kurangnya ketentuan tegas yang mengizinkannya. Negara mungkin masih diwajibkan untuk mengikuti hukum internasional, yang mungkin tumpang tindih dengan beberapa tugas dan tanggung jawab yang terkandung dalam perjanjian.

Tes hukum lain yang digunakan untuk menentukan apakah suatu negara dapat mengakhiri suatu perjanjian adalah apakah sifat perjanjian itu menyiratkan hak para pihak untuk membatalkannya. Tes itu berasal dari konvensi juga. Penentuan sering dibuat berdasarkan pemeriksaan yang cermat terhadap perjanjian itu sendiri dan konteks perjanjian dalam hukum internasional.