Hak asasi manusia adalah seperangkat hak dasar yang diyakini banyak orang dimiliki oleh semua manusia berdasarkan hak kesulungan. Konsepnya kuno, meskipun istilah itu baru mulai digunakan pada tahun 1940-an. Karena banyak orang, terutama di Barat, sangat merasakan hak asasi manusia, sejumlah tindakan telah dilakukan untuk melindungi mereka. Sebuah organisasi internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa, memiliki divisi besar terkait dengan perlindungan mereka.
Gagasan bahwa orang berhak atas beberapa hak dasar berdasarkan sifat kemanusiaan mereka adalah kuno. Banyak dokumen sejarah telah mengkodifikasikan beberapa hak dasar ini. Sayangnya, ada juga sejarah panjang pengabaian hak-hak ini untuk kelompok tertentu. Banyak masyarakat pemilik budak, misalnya, merasa cukup bersemangat tentang hak asasi manusia untuk memasukkannya ke dalam undang-undang mereka, dan budak dikecualikan karena mereka diyakini lebih rendah dari manusia.
Pada tahun 1940-an, Perang Dunia Kedua meminta perhatian besar terhadap konsep tersebut. Banyak negara sangat prihatin dengan tindakan Blok Poros, yang sangat merampas hak asasi manusia bagi sejumlah orang, terutama penganut agama Yahudi. Pada akhir perang, Perserikatan Bangsa-Bangsa didirikan, dan ini menjadi salah satu isu utama yang menjadi fokus organisasi tersebut. Pada tahun 1948, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, meminta semua negara anggota untuk menandatanganinya dan membela hak-hak yang dijelaskan di dalamnya.
Sebagai aturan umum, sebagian besar pendukung hak asasi manusia percaya bahwa manusia berhak atas kehidupan dan kebebasan mereka. Selain itu, manusia harus dapat berpikir dan berkomunikasi sesuka hati, karena masalah ini sangat terkait dengan rasa kebebasan. Terakhir, semua manusia harus berhak atas persamaan di depan hukum. Banyak orang juga percaya pada sejumlah perlindungan hukum tambahan, termasuk larangan perbudakan dan penyiksaan. Selain itu, manusia dan pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak semua orang.
Ketika prinsip dasar hak-hak ini disalahgunakan, itu disebut pelanggaran hak asasi manusia. Sayangnya, banyak negara melakukan pelanggaran seperti itu, mulai dari eksekusi penjahat untuk kejahatan sepele hingga pengusiran luar biasa terhadap tersangka teroris. Banyak orang melaporkannya dengan harapan menghentikan pelanggaran semacam itu, terkadang dengan mempertaruhkan nyawa mereka. Orang-orang ini berharap bahwa hak asasi manusia suatu hari nanti dapat menjadi universal tanpa perlu pemantau dan pelapor.