Makanan halal dan haram mengacu pada jenis makanan yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi oleh Muslim yang taat. Makanan yang dianggap halal, atau diperbolehkan, tidak boleh mengandung produk hewan tertentu, terutama babi. Daging dari hewan yang tidak disembelih menurut aturan halal dianggap haram, atau dilarang, makanan. Makanan atau minuman yang mengandung darah atau minuman keras juga dianggap haram.
Umat Islam mengkategorikan makanan menjadi dua kategori utama, halal dan haram. Halal secara harfiah berarti diperbolehkan dalam bahasa Arab, dan haram diterjemahkan menjadi dilarang. Al-Qur’an, atau kitab suci agama Islam, dengan jelas menguraikan makanan mana yang termasuk dalam kategori ini. Beberapa makanan lain juga dapat dianggap meragukan, atau mooshbah, dan juga harus dihindari. Tidak menjalani gaya hidup yang sepenuhnya halal dan makan makanan haram dianggap berdosa dalam agama Islam.
Sumber makanan dapat menjadi penting dalam membedakan antara makanan halal dan haram. Makanan nabati, seperti sayuran, biasanya dianggap diperbolehkan. Satu-satunya pengecualian adalah tanaman yang dapat menyebabkan keracunan, seperti ganja.
Daging babi dan segala sesuatu yang mengandung produk sampingan babi dianggap sebagai makanan haram. Al-Qur’an dengan jelas menyatakan bahwa babi adalah binatang yang najis, dan karenanya tidak boleh dikonsumsi. Bacon dan daging babi, bersama dengan hal-hal seperti kulit babi, adalah makanan terlarang.
Daging dari beberapa hewan lain juga dianggap najis. Tikus, misalnya, akan dianggap sebagai makanan haram, jika seseorang begitu ingin memasak tikus. Serangga dan cacing juga dilarang.
Makanan laut juga dapat dibagi menjadi kategori halal dan haram, meskipun cabang Islam yang berbeda terkadang memiliki keyakinan yang berbeda tentang apa yang bisa dimakan. Umumnya, ikan dengan sisik diterima sebagai halal oleh semua sekte. Pendapat sangat bervariasi tentang makanan laut lainnya, namun, dengan beberapa percaya bahwa setiap hewan yang hanya bisa hidup di air diperbolehkan, sementara yang lain berpendapat bahwa hanya ikan dengan sisik dan tidak ada makhluk laut lainnya yang boleh dimakan. Ada juga perbedaan tentang apakah ikan harus hidup ketika dikeluarkan dari air untuk dianggap halal.
Banyak hewan karnivora juga dianggap makanan haram. Umat Islam yang taat tidak diperbolehkan mengkonsumsi burung pemangsa, misalnya. Mereka juga dilarang mengkonsumsi daging apapun dari hewan yang memiliki taring, termasuk kucing.
Perbedaan utama lainnya antara daging halal dan haram adalah cara hewan disembelih. Menurut Al-Qur’an, daging halal harus berasal dari hewan yang disembelih sesuai dengan hukum Islam. Cara penyembelihan ini sering disebut dengan istilah dhabihah.
Hukum diet Islam mengharuskan hewan disembelih dengan pisau yang sangat tajam. Vena jugularis dan arteri korotid harus dipotong, bersama dengan tenggorokan, tetapi sumsum tulang belakang tidak boleh terputus. Alat yang digunakan selama penyembelihan harus diberkati, dan hewan itu harus disembelih atas nama Allah, atau Tuhan. Setiap hewan yang disembelih atas nama tuhan lain dianggap haram. Juga, hewan itu harus tenang dan diberi makan dengan baik, dan tidak boleh disembelih di tempat yang mungkin dilihat hewan lain.
Darah juga dianggap haram. Dilarang meminum darah atau memakan makanan yang terbuat dari darah, seperti puding hitam. Alkohol dan obat-obatan lain juga dianggap haram. Ini termasuk makanan yang telah dimasak dalam anggur.