Kewajiban kerahasiaan mengacu pada kewajiban etis yang dikenakan pada seseorang, baik oleh hubungan khusus yang diakui oleh hukum; menurut standar profesi tertentu; atau dengan ketentuan kontrak yang mengikat. Kewajiban untuk menjaga kerahasiaan komunikasi dapat timbul berdasarkan hubungan pengacara-klien, dokter-pasien atau hubungan imam-peniten. Masing-masing hubungan ini diakui oleh hukum memiliki status khusus yang mencegah pengungkapan informasi pribadi.
Salah satu hubungan yang paling mapan dan tidak dapat diganggu gugat, yang menimbulkan kewajiban kerahasiaan, adalah kewajiban seorang pengacara dan kliennya. Seorang pengacara, atau pengacara, berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan kliennya. Setiap komunikasi antara kedua pihak ini dicirikan sebagai hak istimewa, dan pengacara terikat secara etis untuk menjaga kerahasiaan percakapan. Sifat hubungan, dan kewajiban yang dibebankan pada pengacara, dikodifikasikan dalam Kanon Tanggung Jawab Profesional di mana semua pengacara terikat.
Seorang pengacara tidak boleh dipaksa oleh pemerintah untuk melanggar sumpah kerahasiaannya atau mengungkapkan komunikasi istimewa dengan kliennya. Tidak semua komunikasi dengan pengacara memiliki hak istimewa. Agar seseorang dapat meningkatkan hak istimewa, hubungan pengacara-klien pertama-tama harus dibangun. Jika seorang individu meminta seorang pengacara untuk nasihat dan tidak ada hubungan pengacara-klien yang berkembang, biasanya, pengacara masih terikat untuk memperlakukan percakapannya dengan individu tersebut sebagai percakapan pribadi.
Meskipun kewajiban kerahasiaan dibebankan pada pengacara, hak istimewa itu sebenarnya milik klien, bukan pengacara. Klien dapat mengabaikan hak istimewa dan sifat rahasia dari hubungan dengan mengungkapkan isi komunikasinya dengan pengacaranya kepada pihak ketiga. Dalam kasus seperti itu, klien dikatakan telah melepaskan hak istimewa. Seorang pengacara dapat mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak ketiga hanya dengan persetujuan klien. Jika ragu apakah klien telah melepaskan hak istimewa, seluruhnya atau sebagian, pengacara harus mendapatkan otorisasi tersurat terlebih dahulu dari klien, sebelum mengungkapkan informasi apa pun.
Kewajiban kerahasiaan juga dapat timbul berdasarkan kewajiban kontrak. Seringkali sebuah perusahaan akan berusaha untuk melindungi rahasia dagang atau informasi kepemilikannya dari pengungkapan yang tidak sah dengan mengharuskan mereka yang mungkin terpapar informasi tersebut untuk melaksanakan perjanjian kerahasiaan. Seseorang yang merupakan pihak dalam perjanjian tersebut memiliki kewajiban hukum untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak ketiga. Karena pengungkapan yang tidak sah atas informasi hak milik oleh penerima kepada orang lain dapat menyebabkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki terhadap kepentingan bisnis pihak yang mengungkapkan, pelanggaran ketentuan kerahasiaan dapat membuat penerima informasi bertanggung jawab.