Ne bis in idem adalah frasa Latin yang berarti “tidak dua kali untuk hal yang sama.” Frasa ini pertama kali digunakan di common law untuk menggambarkan konsep hukum yang disebut “double jeopardy.” Double jeopardy tidak memungkinkan seseorang untuk didakwa dengan kejahatan yang sama yang timbul dari kejadian yang sama lebih dari satu kali. Ada beberapa pengecualian terhadap konsep ne bis in idem, seperti beberapa keadaan di mana ada upaya banding yang berhasil oleh terdakwa yang dihukum.
Setelah seorang terdakwa dibebaskan — yaitu, dinyatakan tidak bersalah — dari kejahatan tertentu dalam kasus tertentu, dia tidak dapat diadili lagi untuk kejahatan yang sama. Ne bis in idem adalah konsep yang diterapkan untuk melindungi warga negara yang telah dibebaskan dari kejahatan dari keharusan menghadapi kecurigaan kejahatan itu selama sisa hidupnya. Misalnya, jika ne bis in idem tidak diterapkan pada common law, maka siapa pun yang dicurigai melakukan kejahatan tertentu tidak akan bisa lolos dari pengejaran pemerintah sampai lembaga pemerintah memutuskan untuk pindah. Dia secara teoritis bisa dikenakan penuntutan terus-menerus sampai juri menemukan dia bersalah.
Namun, ada beberapa pengecualian untuk ne bis in idem. Misalnya, jika seorang terdakwa pidana dinyatakan bersalah, tetapi vonis bersalahnya dibatalkan di tingkat banding, dalam beberapa kasus ia dapat diadili lagi. Apakah terdakwa dapat diadili kembali untuk kasus yang sama pada saat itu biasanya tergantung pada alasan pembatalan putusan. Di banyak yurisdiksi, jika pembalikan didasarkan pada bobot bukti — yaitu, bahwa catatan yang disajikan tidak dapat mendukung vonis bersalah — maka kasus tersebut dapat diadili kembali. Sebaliknya dalam yurisdiksi yang sama, jika pembalikan didasarkan pada cukup bukti – yaitu, bahwa bahkan jika semua bukti yang diajukan dalam kasus dipandang menguntungkan penuntut, itu tidak cukup untuk membuktikan setiap elemen dari kejahatan – maka bahaya ganda tetap utuh dan terdakwa tidak dapat diadili lagi.
Bahaya ganda tidak melekat dalam hal penuntutan oleh penguasa yang terpisah. Misalnya, di Amerika Serikat, pemerintah negara bagian dan pemerintah federal dianggap sebagai penguasa yang terpisah. Jadi, jika seseorang didakwa atas kejahatan federal yang juga merupakan kejahatan negara bagian, maka dia dapat dituntut di pengadilan negara bagian dan federal untuk pelanggaran yang sama.