Anjak piutang adalah transaksi keuangan di mana piutang usaha dibeli sebagai sarana untuk memperoleh uang langsung dari piutang tersebut. Bisnis yang membutuhkan keuangan dengan cepat terkadang menggunakan pendekatan ini, daripada mengandalkan situasi arus kas umum yang ada dengan klien mereka. Ketika diatur untuk keuntungan kedua belah pihak, anjak piutang dapat menjadi alat yang berguna untuk membantu perusahaan bergerak maju. Untuk memastikan kesepakatan itu menguntungkan, baik pemberi pinjaman maupun peminjam harus menyepakati beberapa poin penting: proses anjak piutang, biaya anjak piutang, dan syarat-syarat kontrak yang mengatur hubungan bisnis.
Biasanya, anjak piutang melibatkan pemberi pinjaman yang membeli sejumlah faktur dan memperpanjang pembayaran sebagian untuk nilai nominal faktur tersebut di ujung depan. Banyak perusahaan menyediakan mulai dari 80% hingga 90% dari nilai nominal itu di muka. Pembayaran biasanya dilakukan langsung ke rekening bank debitur dalam waktu dua sampai empat hari setelah menerima rincian pada batch faktur. Bisnis yang mempertimbangkan anjak piutang sebagai cara menghasilkan arus kas cepat harus berusaha mendapatkan pembayaran di muka setinggi mungkin.
Ada juga soal biaya anjak piutang. Sebagian besar pemberi pinjaman akan mempertahankan persentase kecil dari nilai nominal faktur yang dibeli sebagai pembayaran untuk layanan mereka. Tergantung pada persyaratan pemberi pinjaman, biaya ini mungkin berkisar antara tiga dan tujuh persen dari nilai nominal batch. Di sini, tujuan debitur adalah untuk mengamankan struktur biaya yang paling kompetitif, sehingga pada akhirnya jumlah yang lebih besar dari nilai nominal faktur diterima oleh debitur.
Pemeriksaan yang cermat terhadap semua syarat dan ketentuan yang terkait dengan perjanjian anjak piutang sangat penting untuk keberhasilan hubungan pendanaan bisnis. Seiring dengan kebijakan mengenai pembayaran kepada debitur dan besarnya biaya anjak piutang, debitur harus mengetahui segala biaya atau biaya tambahan yang dapat dikenakan, termasuk tagihan balik atas tagihan-tagihan yang tidak dibayar oleh nasabah debitur dalam waktu 90 hari. Proses pemutusan hubungan kerja juga harus diperhatikan dengan sangat hati-hati, agar tidak terjadi kesalahpahaman jika dan pada saat debitur memilih untuk berhenti menggunakan anjak piutang dan ingin menguasai kembali proses penagihan perusahaan. Selain itu, memahami prosedur penagihan pemberi pinjaman sangat penting, jika debitur ingin menghindari situasi yang canggung dengan kliennya yang dapat menyebabkan hilangnya pelanggan dan pendapatan yang mereka hasilkan.