Pohon resmi negara bagian Kentucky adalah poplar tulip, atau Liriodendron tulipifera. Pohon ini adalah jenis magnolia yang mungkin mendapatkan namanya dari bunganya yang berwarna kekuningan, yang bagi sebagian orang menyerupai bunga tulip. Tulip poplar pertama kali ditetapkan sebagai pohon negara bagian Kentucky pada tahun 1956, tetapi, karena kemungkinan besar kesalahan administrasi, keputusan legislatif negara bagian tidak pernah ditulis. Kekeliruan ini diyakini bertanggung jawab atas perdebatan 40 tahun atas masalah tersebut, di mana satu sisi mempromosikan penunjukan pohon kopi Kentucky sebagai simbol pohon resmi negara bagian, sementara sisi lain mempromosikan penunjukan poplar tulip sebagai pohon resmi negara bagian. . Akhirnya, pada 9 Maret 1994, bunga tulip poplar kembali dipilih sebagai pohon negara bagian Kentucky.
Poplar tulip dapat ditemukan tumbuh di seluruh Amerika Serikat bagian timur, dan dapat tumbuh hingga ketinggian sekitar 100 kaki (30.5 meter). Mereka sering tumbuh subur di daerah pegunungan, meskipun pohon-pohon ini umumnya membutuhkan sinar matahari langsung untuk mencapai potensi pertumbuhan penuh mereka.
Orang-orang Kentucky yang mendukung penunjukan tulip poplar sebagai pohon negara bagian Kentucky percaya bahwa pohon tersebut memiliki makna sejarah di negara bagian tersebut. Pemukim awal dikatakan lebih menyukai kayu dari pohon-pohon ini untuk bahan bangunan, karena umumnya lunak dan mudah dimanipulasi dengan peralatan. Karena pohon poplar tulip biasanya tumbuh cukup cepat dan dapat memiliki batang besar yang berlubang, pemukim awal mungkin telah berlindung di dalamnya selama pertempuran kecil dengan penduduk asli Amerika. Kayu dari pohon-pohon ini juga digunakan untuk membangun peralatan penambangan sendawa di Gua Mammoth Kentucky.
Perdebatan tentang penunjukan tulip poplar sebagai pohon negara bagian Kentucky. Majelis Umum Kentucky mengadopsi bunga tulip poplar sebagai pohon resmi negara bagian Kentucky pada tahun 1956, tetapi, tampaknya, mereka lupa menuliskan undang-undangnya. Pengawasan ini terungkap pada tahun 1973, dan Majelis Umum diminta untuk mempertimbangkan kembali masalah tersebut. Banyak yang merasa bahwa pohon kopi Kentucky, yang terkenal dengan kayunya yang menarik dan bijinya yang beraroma, seharusnya ditetapkan sebagai pohon resmi negara bagian, bukan poplar tulip.
Namun, akhirnya ditunjukkan bahwa sebagian besar tulisan resmi, teks pendidikan, dan bahan referensi yang disetujui negara telah mencantumkan tulip poplar sebagai pohon negara bagian Kentucky, karena keputusan tahun 1956. Jika penunjukan pohon resmi negara bagian diubah, bahan-bahan ini harus dicetak ulang, dengan biaya yang cukup besar bagi pemerintah negara bagian. Selanjutnya diputuskan bahwa poplar tulip mungkin lebih berharga bagi penduduk negara bagian sepanjang sejarah. Masalah ini akhirnya diselesaikan pada tahun 1994, ketika tulip poplar kembali dipilih sebagai pohon resmi negara.