Apa Perbedaan antara Usaha Patungan dan Kemitraan?

Perbedaan antara usaha patungan dan kemitraan sebagian besar adalah masalah struktur keuangan, operasional dan hukum. Usaha patungan adalah situasi di mana dua entitas yang berbeda dan independen bekerja sama menuju tujuan bersama. Sementara masing-masing akan membuat konsesi dan membantu yang lain, keuangan dan operasi mereka tetap terpisah, dan mereka tidak mungkin bertanggung jawab atas hutang entitas lain, kecuali dalam batas-batas usaha. Dalam kemitraan, dua entitas yang sebelumnya independen bergabung untuk menciptakan entitas ketiga. Dengan demikian, keuangan dan operasi mereka menjadi satu dan masing-masing bertanggung jawab atas hutang dan tindakan yang lain.

Salah satu cara utama untuk membedakan antara usaha patungan dan kemitraan adalah organisasi hukum. Kemitraan adalah badan hukum, yang umumnya didirikan di bawah peraturan yang mengatur khusus dan terdaftar di badan pengatur. Dokumen hukum yang menjelaskan sifat kemitraan harus sering diajukan untuk mendapatkan izin usaha. Usaha patungan, meskipun mungkin diatur oleh kontrak antara para pihak, tidak memerlukan pernyataan hukum dan, dalam banyak kasus, tidak ada pengajuan dokumen.

Istilah usaha patungan dan kemitraan mengacu pada struktur keuangan dan operasional yang sangat berbeda juga. Dalam kemitraan, entitas bergabung untuk membentuk satu set operasi dan melaporkan pendapatan sebagai satu entitas. Keuntungan direalisasikan ke entitas dan hutang dibayar olehnya.

Dalam usaha patungan, ketentuan perjanjian menentukan bagian mana dari keuntungan dan utang yang akan direalisasikan oleh masing-masing pihak. Perjanjian tersebut juga harus menguraikan tanggung jawab masing-masing pihak dalam hal operasi. Pajak dan hutang akan dibayar secara independen oleh masing-masing pihak, dan masing-masing akan bertanggung jawab untuk melaksanakan tanggung jawabnya dengan menggunakan staf dan lokasinya sendiri.

Dalam kebanyakan kasus, durasi hubungan berbeda antara usaha patungan dan kemitraan. Sebagian besar usaha patungan bersifat sementara. Mereka mungkin bertahan selama beberapa hari atau selama bertahun-tahun, tetapi jarang dimaksudkan untuk bertahan selama kehidupan salah satu entitas. Kemitraan, menurut definisi, membuat entitas dan, oleh karena itu, bertahan selama masa hidup entitas. Jika salah satu sekutu ingin mengundurkan diri, persekutuan harus dibubarkan secara hukum dan harus dibentuk badan atau badan baru.

Penting untuk dicatat bahwa usaha patungan dan kemitraan hanya berbeda dalam hal hukum. Bukan hal yang aneh bagi anggota usaha patungan untuk menyebut satu sama lain sebagai mitra atau memberi tahu publik bahwa mereka bermitra untuk memberikan penawaran khusus. Ini mungkin karena kata “mitra” cenderung memiliki konotasi yang lebih hangat dan kurang bisnis daripada istilah “usaha patungan”.