Fitnah dan pencemaran nama baik adalah dua kata yang keduanya berarti bahwa sesuatu yang tidak benar telah dikomunikasikan, sebagai fakta, tentang seseorang atau sesuatu. Fitnah adalah salah satu bentuk pencemaran nama baik. Istilah ini digunakan ketika jenis komunikasi yang mengandung klaim palsu adalah verbal.
Pencemaran nama baik juga bisa disebut sebagai fitnah. Istilah ini digunakan ketika komunikasi palsu telah ditulis atau diterbitkan. Perbedaan antara fitnah dan fitnah adalah cara pernyataan yang tidak benar itu dibuat, baik lisan maupun tulisan. Keduanya adalah contoh pencemaran nama baik.
Fitnah dan pencemaran nama baik adalah tindakan yang dapat dianggap kriminal dan sering dituntut secara hukum. Tiga jenis fitnah yang paling umum adalah fitnah karakter, fitnah gelar, dan fitnah barang. Proses pengadilan dan hukuman yang berbeda ada di sebagian besar negara untuk fitnah dan pencemaran nama baik. Mungkin bermanfaat untuk berkonsultasi dengan perwakilan hukum sebelum mendakwa pihak lain dengan fitnah dan pencemaran nama baik, sehingga penasihat hukum dapat menentukan apakah tuduhan itu fitnah atau fitnah.
Fitnah karakter adalah pernyataan yang salah tentang seseorang, yang membuat orang itu berpikiran negatif. Jenis pencemaran nama baik ini juga dapat dilakukan terhadap suatu organisasi atau perusahaan. Agar tuduhan itu dianggap kriminal, itu harus tersirat atau dinyatakan sebagai kebenaran ketika itu pada kenyataannya adalah kebohongan. Itu juga harus dibuat dengan niat jahat.
Fitnah per se dan fitnah per quo adalah dua jenis fitnah dan pencemaran nama baik. Fitnah itu sendiri ditentukan ketika tuduhan atau pernyataan palsu yang dibuat secara langsung dan jelas merugikan pihak yang bersangkutan. Seorang politisi dalam perlombaan untuk pemilihan yang muncul di televisi dan mengatakan bahwa lawannya telah menerima suap saat mencalonkan diri, namun tidak memiliki bukti fakta ini, akan bersalah atas fitnah. Fitnah per quo seringkali lebih sulit dibuktikan di pengadilan karena kebohongan yang dipermasalahkan memiliki efek merusak jangka panjang yang tidak segera terlihat.
Fitnah judul terjadi ketika satu individu membuat klaim palsu tentang milik orang lain. Hal ini dapat berupa salah satu pihak membual kepemilikan sebidang real estate yang pada kenyataannya, milik orang lain, dan berusaha untuk menerima pembayaran untuk properti itu. Bisa juga dalam bentuk seseorang membuat komentar yang tidak baik dan tidak benar tentang sebidang tanah yang menyebabkannya dipandang negatif. Contohnya adalah seseorang yang mengklaim sebuah bangunan dipenuhi kecoak untuk mencegahnya dijual padahal sebenarnya tidak ada masalah seperti itu.
Ketika seseorang mengatakan sesuatu yang negatif dan merusak tentang barang dagangan orang lain, mereka dapat dituduh memfitnah barang. Jenis pencemaran nama baik ini dapat diperdebatkan jika acara berita televisi mengklaim bahwa suatu produk dibuat dengan bagian-bagian yang cacat dan tidak berfungsi padahal, pada kenyataannya, tidak ada yang berbahaya atau merusak dalam produk tersebut. Baik fitnah hak milik maupun barang harus dianggap disengaja dan bersifat kedengkian untuk dituntut secara hukum.