Analisis Politik, Ekonomi, Sosial, Teknologi (PEST) dan Analisis Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Teknologi, Hukum, Lingkungan (PESTLE) keduanya merupakan alat analisis ekonomi yang digunakan untuk mengevaluasi aspek-aspek tertentu dari lingkungan bisnis. Perbedaan utama antara analisis PEST dan PESTLE adalah penambahan dua faktor lain pada analisis PESTLE. Selain faktor hukum dan lingkungan, kedua alat tersebut pada dasarnya menjalankan fungsi yang sama.
Salah satu faktor pembeda antara analisis PEST dan PESTLE adalah faktor hukum di lingkungan operasi bisnis. Ini ditentukan oleh ruang lingkup lingkungan bisnis. Misalnya, bisnis yang berlokasi di Maryland di AS, harus bersaing dengan undang-undang lokal seperti undang-undang daerah, undang-undang negara bagian, dan undang-undang lain yang mungkin berlaku untuk bisnis sebagai konsekuensi dari lokasinya. Undang-undang ini dapat mencakup Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Kepegawaian, dan undang-undang yang memandu aspek-aspek seperti persaingan.
Jika bisnis adalah perusahaan internasional maka harus mempelajari hukum internasional mengenai perdagangan, persaingan, pasar luar negeri dan tenaga kerja internasional. Perusahaan juga harus mempelajari faktor-faktor lain seperti undang-undang dan undang-undang yang memandu ekspor dan impor barang. Contoh undang-undang tersebut dapat mencakup analisis kuota impor dan pengenaan bea masuk atas barang dagangan. Faktor hukum lain yang membedakan kedua analisis ini termasuk berbagai undang-undang perpajakan dan penerapannya pada perusahaan.
Pertimbangan lingkungan juga membedakan analisis PEST dan PESTLE. Ini termasuk legislasi yang terkait dengan lingkungan dan dampak legislasi tersebut terhadap bisnis. Misalnya, Badan Perlindungan Lingkungan (EPA) mengatur cara produksi industri mempengaruhi lingkungan di Amerika Serikat. Ini termasuk undang-undang yang memandu tingkat emisi yang diizinkan dari berbagai pabrik produksi dan juga cara perusahaan membuang limbah mereka. Kegagalan untuk mematuhi peraturan dan undang-undang ini dapat menyebabkan denda serius, tuntutan hukum, atau penutupan perusahaan secara langsung.
Pertimbangan terkait lingkungan lainnya yang membatasi analisis PEST dan PESTLE mencakup peraturan yang berkaitan dengan cara perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban atas dampak tindakan mereka terhadap lingkungan. Beberapa negara mungkin secara hukum mewajibkan perusahaan untuk berinvestasi di lingkungan untuk mengimbangi efek negatif dari kegiatan mereka. Tindakan wajib tersebut dapat mencakup penanaman sejumlah pohon yang telah ditentukan sebelumnya untuk menebus emisi gas rumah kaca dan faktor terkait lainnya.