Apa itu Yurisprudensi Islam?

Yurisprudensi Islam adalah sistem teori dan praktik hukum, yang dikenal sebagai fiqh, yang didasarkan pada hukum suci, atau syariah, yang diturunkan langsung dari Al-Qur’an, Sunnah, dan Perjanjian Lama. Bahan sumber asli ini telah diperluas dan ditafsirkan oleh para sarjana dan guru hukum Islam. Aturan dan doktrin yurisprudensi Islam mencakup banyak bidang, tetapi banyak perhatian dicurahkan pada masalah iman dan ketaatan beragama. Isu-isu yang berkaitan dengan kohesi dan struktur masyarakat juga merupakan pusat dari sistem keilmuan hukum ini.

Semua agama monoteistik utama dunia memiliki tradisi hukum agama. Semuanya mendasarkan tradisi-tradisi itu pada sumber-sumber kitab suci yang dianggap sempurna, dan semuanya kemudian mengekstrapolasi dari sumber-sumber itu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di luar cakupan langsung dari bahan-bahan sumber aslinya. Dalam yurisprudensi Islam, pendapat ahli hukum, atau faqih, diberikan bobot yang besar tetapi tidak dianggap benar secara mutlak dan dapat diperdebatkan. Perintah langsung dari kitab suci mungkin tidak bertentangan, tetapi, seperti halnya dengan agama monoteistik lainnya, dapat ditafsirkan, dengan asumsi bahwa sementara niat ilahi adalah abadi dan sempurna, pemahaman manusia tentu saja tidak, dan mungkin berubah dan meningkat seiring waktu. .

Sarjana hukum di dunia Islam telah memusatkan banyak perhatian mereka pada masalah perilaku, dan mengklasifikasikan berbagai tindakan pada spektrum termasuk kegiatan wajib, dianjurkan, diizinkan, tidak dianjurkan, dan dilarang. Sholat, puasa, dan sedekah termasuk amalan yang wajib, sedangkan hujat dan perbuatan yang melanggar Sepuluh Perintah termasuk yang diharamkan.

Praktik keagamaan diatur secara ketat oleh yurisprudensi Islam. Amalan doa sehari-hari dan haji dijelaskan. Praktik-praktik lain yang terutama penting secara spiritual, sering kali berkaitan dengan hal-hal tabu yang terkait dengan kebersihan, baik fisik maupun spiritual, juga dibahas.

Komunitas menempati tempat yang sangat penting dalam pemikiran Islam dan sama pentingnya dalam yurisprudensi Islam. Fiqh membahas masalah amal dan ekonomi dalam upaya untuk mengurangi efek merusak dari kekayaan dan kemiskinan, dengan mengamanatkan praktik-praktik seperti pajak pada Muslim kaya untuk digunakan membantu orang miskin. Keluarga dipandang sebagai elemen kunci dari komunitas, dan banyak yurisprudensi Islam berurusan dengan masalah yang berkaitan dengan pernikahan dan perceraian dan pertukaran properti yang menyertainya, serta aliansi keluarga yang lebih besar yang sering dirancang untuk dipromosikan oleh pernikahan.

Perpecahan telah muncul di antara para faqih, karena yurisprudensi Islam telah berkembang ke arah yang berbeda di berbagai belahan dunia Islam. Perpecahan yang paling menonjol adalah antara Sunni dan Syiah, karena kebiasaan dan praktik yang berbeda dari kedua kelompok ini telah diwujudkan dalam dua pemahaman hukum yang berbeda. Masing-masing dari kedua belah pihak juga telah retak, dan perdebatan tentang masalah hukum terus berlanjut di kedua komunitas.