Apa itu Yurisdiksi Pidana?

Yurisdiksi pidana mengacu pada kewenangan pengadilan untuk mengadili dan memutuskan kasus di mana kejahatan telah dilakukan. Yurisdiksi pidana ditentukan dalam berbagai cara. Pemerintah pusat suatu negara, pengadilan nasional suatu negara, jenis kejahatan dan lokasi geografis memainkan peran terbesar dalam penentuan yurisdiksi pidana.

Pemerintah pusat negara-negara menentukan yurisdiksi pidana untuk kasus pengadilan berdasarkan konstitusi mereka. Di beberapa negara, kasus pidana akan diadili dan diputuskan di pengadilan nasional, sementara di sebagian besar negara, kasus pidana akan diadili di pengadilan lokal yang ditemukan di negara bagian, provinsi, dan kabupaten. Misalnya, di Amerika Serikat, Konstitusi secara khusus memberikan yurisdiksi pidana kepada pengadilan negara bagian dan lokal.

Jenis tindakan kriminal yang dilakukan memiliki banyak pengaruh di mana pengadilan akan memiliki yurisdiksi. Tindak pidana yang secara langsung mengancam pemerintah nasional paling sering diadili di pengadilan nasional atau pengadilan tinggi. Di Amerika Serikat, Konstitusi memberikan wewenang kepada pengadilan federal untuk kejahatan tertentu yang merupakan masalah nasional. Misalnya, pengadilan federal bertanggung jawab untuk mendengar dan memutuskan kasus kriminal tentang pemalsuan, pengkhianatan, dan aktivitas kriminal di laut lepas, seperti pembajakan.

Lokasi geografis berperan dalam penentuan yurisdiksi ketika penangkapan kriminal dilakukan. Kasus pidana akan diadili di pengadilan di mana seorang penjahat ditangkap. Dalam hal yurisdiksi bersamaan, yaitu ketika dua atau lebih pengadilan memiliki yurisdiksi, pihak-pihak yang terlibat biasanya mengajukan petisi agar kasus mereka diadili di pengadilan yang paling menguntungkan mereka.

Selain pengadilan nasional dan lokal yang memiliki yurisdiksi pidana, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memiliki yurisdiksi pidana di seluruh dunia. Terletak di Den Haag di Belanda, ICC diatur oleh Statuta Roma, yang merupakan perjanjian yang membentuk pengadilan. ICC memiliki yurisdiksi atas kejahatan paling serius yang mempengaruhi masyarakat internasional, seperti genosida dan kejahatan lain terhadap kemanusiaan.

ICC dianggap sebagai upaya terakhir untuk penuntutan kejahatan serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional. ICC tidak akan mengambil tindakan dalam situasi di mana suatu kasus telah diselidiki dan diadili oleh pengadilan nasional, kecuali jika ada kecurigaan bahwa proses pengadilan nasional tidak asli. Kepala negara, seperti Saddam Hussein dari Irak dan Hassan Ahmad Al-Bashir dari Sudan, telah diadili di ICC atas genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.