Wakaf permanen umumnya mengacu pada kelas properti tertentu yang dimiliki oleh badan amal atau lembaga nirlaba lainnya yang tidak dapat diubah menjadi dana untuk operasi atau tujuan lain. Baik dalam bentuk uang tunai dan aset serupa, atau aset fungsional seperti bangunan dan real estat, dana abadi umumnya merupakan hadiah besar untuk organisasi nirlaba. Pemberi hibah sering kali menentukan kegunaan dari hadiah yang diberikan, dan dokumen-dokumen yang mengatur hibah biasanya dibuat untuk tujuan itu. Wakaf permanen diberikan kepada lembaga dengan ketentuan bahwa ia tidak dapat dijual atau dilikuidasi, dan lembaga tersebut hanya memiliki akses ke sebagian atau seluruh pendapatan yang dihasilkannya. Dalam banyak kasus, dokumen yang menetapkan dana abadi juga akan mengatur bagaimana pendapatan yang dihasilkan oleh dana abadi dapat digunakan.
Salah satu jenis sumbangan permanen yang paling umum adalah investasi, di mana sejumlah modal diinvestasikan dan pendapatan yang dihasilkannya digunakan untuk tujuan amal, kadang-kadang lebih lanjut dibatasi oleh dokumen pendirian. Banyak sekolah memiliki dana abadi yang pendapatannya hanya dapat digunakan untuk memberikan beasiswa, misalnya, atau untuk perbaikan modal. Sekolah kedokteran dan rumah sakit dapat diberkahi dengan hadiah yang menetapkan bahwa pendapatan yang dihasilkan hanya digunakan untuk mempromosikan jenis penelitian tertentu. Beberapa dana abadi investasi juga menentukan bahwa sebagian dari pendapatan diinvestasikan kembali dan dibuat permanen, sebagai perlindungan terhadap ketidakpastian keuangan di masa depan.
Jenis lain dari wakaf tetap disebut wakaf tetap fungsional. Ketika aset yang terlibat adalah real estat, itu tidak dapat dikonversi menjadi uang tunai atau aset lain, tetapi pendapatan apa pun yang dihasilkannya dapat digunakan oleh badan amal, sekali lagi dalam batas-batas dokumen pendirian. Misalnya, amal dapat diberkahi dengan kompleks apartemen atau aula pertemuan. Jika hibah itu dimaksudkan untuk menjadi permanen, baik bangunan maupun tanah yang didudukinya tidak boleh dijual, tetapi pendapatan sewa yang dihasilkan dapat digunakan oleh badan amal, sekali lagi sesuai dengan instruksi lebih lanjut dalam dokumen penetapan.
Ada kondisi di mana dana abadi dapat kehilangan keabadiannya. Cara yang paling tidak sulit untuk hal ini terjadi adalah ketika dokumen penetapan itu sendiri menentukan kondisi-kondisi tersebut. Misalnya, dokumen yang mengatur penggunaan dana abadi yang didirikan untuk mendanai penelitian penyembuhan penyakit mungkin menetapkan bahwa aset wakaf dapat dijual setelah obatnya ditemukan. Jika hibah adalah sebuah bangunan, dokumen pendirian dapat mengizinkan likuidasinya jika menjadi usang secara fungsional, seperti kandang di lingkungan perkotaan.
Wakaf yang pokoknya dibiarkan tidak tersentuh dan dibiarkan tumbuh berdasarkan kebijakan lembaga, secara teknis bukanlah wakaf permanen, meskipun diperlakukan seolah-olah demikian. Tegasnya, wakaf permanen melarang otoritas pengelola lembaga itu untuk menjual atau dengan cara lain melepaskan aset-aset yang menjadi pokok wakaf.