Terdakwa pidana adalah pihak yang didakwa melakukan tindak pidana dalam suatu perkara pidana. Terdakwa didakwa oleh jaksa pidana—setara dengan penggugat dalam kasus perdata. Peran jaksa diisi oleh badan pemerintah nasional, regional atau lainnya yang yurisdiksinya berada di bawah kasus tersebut. Terdakwa pidana akan terbukti tidak bersalah atau, jika terbukti bersalah, menghadapi hukuman penjara atau denda uang. Masa hukuman penjara sering disertai dengan masa percobaan dan program layanan masyarakat. Beberapa negara dan wilayah juga menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kriminal jika hukuman itu tampaknya sepadan dengan kejahatannya.
Ada perbedaan utama antara terdakwa pidana dan terdakwa perdata. Dalam perkara pidana, terdakwa dituntut bukan oleh pihak yang dirugikan, tetapi oleh badan pemerintah daerah atau nasional yang mewakili pihak tersebut. Namun, dalam kasus perdata, penggugat yang menuntut tergugat dan pihak yang menuntut kerugian adalah satu dan sama. Tentu saja, dalam kasus perdata, terdakwa juga tidak terancam tuntutan pidana.
Seorang terdakwa pidana diberikan hak-hak tertentu, yang dapat sangat bervariasi tergantung pada negara di mana kejahatan itu dilakukan. Di Amerika Serikat, Konstitusi AS menjamin hak atas pengadilan publik yang adil dan cepat oleh juri—jika kemungkinan hukuman penjara melebihi enam bulan—serta hak atas pengacara. Jika terdakwa tidak mampu membayar pengacara, pemerintah harus menyediakannya. Tidak semua negara menawarkan hak untuk diadili oleh juri, sebaliknya memilih untuk menyelesaikan kasus hanya dengan hakim atau panel hakim. Rusia, misalnya, telah menghapus pengadilan oleh juri untuk kasus kriminal tertentu. Meskipun juri dapat memiliki kekurangan, mereka juga dapat membantu mencegah hakim yang korup atau salah menjatuhkan hukuman yang tidak adil.
Perlindungan terhadap bahaya ganda adalah hak unik lain yang diakui banyak negara; praktek ini melindungi terdakwa pidana dari diadili untuk kejahatan yang sama dua kali. Banyak negara juga menghormati hak terdakwa kriminal untuk tidak memberatkan diri mereka sendiri. Artinya, mereka memiliki hak untuk tetap diam selama berada dalam tahanan polisi. Ini juga berarti bahwa mereka dapat menolak untuk menjadi saksi dalam persidangan mereka sendiri. Hal ini sering tidak terjadi dalam pengadilan perdata, di mana seorang terdakwa mungkin diwajibkan untuk bersaksi, bahkan jika kesaksian itu akan memberatkan dirinya sendiri.