Apa itu Tarif Cukai?

Pajak atas barang komersial yang diproduksi atau dijual di suatu negara disebut tarif cukai. Penjual atau produsen biasanya membebankan biaya tambahan yang dibayarkan kepada pemerintah kepada konsumen dengan menaikkan harga barangnya. Beberapa contoh tarif cukai adalah pajak atas bensin dan bahan bakar lainnya atau pajak atas tembakau dan alkohol. Tarif cukai dianggap sebagai bentuk perpajakan tidak langsung karena pemerintah tidak secara langsung mengenakan pajak kepada konsumen akhir.

Tarif cukai biasanya dikenakan per satuan ukuran, seperti per galon atau per liter. Kadang-kadang bingung dengan pajak penjualan, yang merupakan pajak berdasarkan persentase dari total harga. Ini juga dikacaukan dengan pajak pertambahan nilai, pajak berdasarkan nilai suatu barang. Tarif cukai atas barang dan jasa yang dianggap tabu karena alasan sosial atau moral terkadang disebut sebagai “pajak dosa”.

Ada beberapa alasan mengapa pemerintah memilih untuk mengenakan tarif cukai pada barang-barang seperti tembakau dan alkohol. Penambahan tarif cukai pada harga barang menaikkan harga produk-produk ini, sehingga menghalangi orang untuk menggunakan atau menyalahgunakan zat-zat ini secara berlebihan. Tarif cukai juga membantu meningkatkan pendapatan untuk mendanai peran potensial pemerintah dalam konsekuensi penggunaan zat tersebut. Layanan publik tambahan seringkali dibutuhkan sebagai akibat dari penggunaan atau penyalahgunaan produk ini, seperti peningkatan biaya perawatan kesehatan untuk kanker paru-paru akibat merokok tembakau atau untuk kecelakaan lalu lintas akibat mengemudi dalam keadaan mabuk.

Banyak pemerintah memiliki tarif cukai untuk barang dan jasa yang sangat bervariasi. Di beberapa negara, tarif cukai diterapkan dengan materai yang langsung ditempelkan pada produk yang akan dijual. Misalnya, produsen minuman beralkohol harus membeli perangko dari pemerintah dan kemudian harus menempelkannya pada setiap botol atau wadah alkohol yang diproduksi.

Ada bukti bahwa tarif cukai telah digunakan di India sejak 300 SM Seperti yang didefinisikan saat ini, tarif cukai pertama kali dikembangkan oleh Belanda pada abad ke-17. Selama bertahun-tahun, banyak produk dan layanan yang beragam telah dikenakan tarif cukai, termasuk garam, alkohol, kertas, daging, tembakau, keju, ban, bahan bakar, dan gula.