Tanggung jawab wali amanat berarti wali amanat telah melakukan pelanggaran kepercayaan mengenai tugasnya kepada penerima manfaat. Ketika pelanggaran kepercayaan terjadi, penerima manfaat dapat mengambil tindakan hukum terhadap wali amanat. Tanggung jawab wali amanat juga dapat muncul ketika tidak ada pelanggaran kepercayaan. Misalnya, jika wali mendapatkan keuntungan yang berasal dari kegiatannya mengelola perwalian, penerima manfaat dapat meminta pertanggungjawaban wali amanat. Tanggung jawab wali amanat, bagaimanapun, tidak timbul karena kerugian atau depresiasi properti perwalian atau karena kegagalan menghasilkan keuntungan, kecuali penerima manfaat dapat menunjukkan bahwa ada pelanggaran kepercayaan.
Untuk menghindari tanggung jawab wali amanat, wali amanat dapat menunjukkan bahwa ia mengandalkan persyaratan instrumen perwalian. Instrumen perwalian adalah dokumen yang memberikan instruksi khusus kepada wali amanat tentang administrasi perwalian. Selanjutnya, seorang wali hanya berkewajiban untuk bertindak dengan kehati-hatian yang wajar untuk mengetahui tentang peristiwa-peristiwa tertentu yang mempengaruhi bagaimana ia seharusnya mengelola suatu perwalian. Ini berarti bahwa tanggung jawab wali amanat tidak akan timbul atas kerugian apa pun yang disebabkan oleh kurangnya pengetahuan wali amanat tentang suatu peristiwa. Ini menyangkut peristiwa seperti kematian, kinerja pendidikan, pernikahan, atau perceraian.
Tanggung jawab wali amanat tidak akan timbul dari pelanggaran kepercayaan jika penerima manfaat menyetujui tindakan wali amanat yang mengakibatkan pelanggaran. Penerima manfaat juga dapat memilih untuk melepaskan atau meratifikasi kegiatan wali amanat, yang menghilangkan kewajiban wali amanat. Pelepasan pada dasarnya berarti penerima manfaat memilih untuk tidak mengejar klaim pelanggaran kepercayaan. Penerima manfaat yang meratifikasi tindakan wali amanat secara khusus menyetujui perilaku wali amanat atau tindakan setelah fakta. Wali amanat tidak boleh terlibat dalam perilaku yang tidak pantas untuk membuat penerima memberikan persetujuan, pelepasan, atau ratifikasi.
Bahasa dalam instrumen kepercayaan untuk menghilangkan atau mengurangi kewajiban wali amanat atas pelanggaran kepercayaan belum tentu dapat ditegakkan. Pengadilan akan memeriksa keadaan pelanggaran kepercayaan. Jika pengadilan menemukan wali amanat bertindak dengan itikad buruk mengenai tujuan perwalian, maka pengadilan dapat mengabaikan atau membatalkan bahasa untuk menghilangkan atau mengurangi tanggung jawab wali amanat. Secara umum, itikad buruk berarti wali amanat bertindak dengan sengaja untuk menyesatkan atau menipu penerima manfaat. Pengadilan juga akan membatalkan bahasa tersebut jika ditemukan bahwa itu dimasukkan karena wali menyalahgunakan hubungannya dengan pemukim, orang yang menciptakan dan mendirikan perwalian.