Sebuah affidavit adalah dokumen yang dibuat di bawah sumpah dan menyatakan fakta-fakta yang diketahui atau diyakini oleh orang yang membuat affidavit, yang disebut affiant. Ketika dieksekusi di hadapan notaris, dokumen tersebut dikenal sebagai affidavit yang diaktakan. Dalam keadaan-keadaan terbatas, suatu affidavit yang diaktakan dapat diterima sebagai pengganti keterangan saksi dalam perkara-perkara pengadilan; affidavit yang diaktakan juga akan secara rutin dieksekusi dalam banyak keadaan yang tidak melibatkan penampilan di hadapan hakim.
Sebuah affidavit berbeda dari kesaksian di pengadilan atau deposisi dalam affiant membuat pernyataan sepenuhnya sukarela dan tidak dipertanyakan atau diperiksa silang. Sementara kedua penampilan di pengadilan dan deposisi dapat dipaksakan oleh pengadilan, affidavits tidak dapat dipaksakan karena, seperti dicatat, mereka murni sukarela.
Ketika dibuat sebagai orang pertama, affidavit biasanya dimulai dengan pernyataan yang mengidentifikasi affiant, termasuk alamatnya, dan menegaskan kompetensinya untuk mengeksekusi affidavit. Jika dibuat sebagai orang ketiga, seperti dalam kasus wali yang membuat pernyataan tertulis untuk anak-anak atau orang tua mereka yang tidak kompeten, sifat hubungan harus dijelaskan dalam pernyataan tertulis, serta wewenang mereka untuk membuat pernyataan itu. Sebuah affidavit juga harus menunjukkan tempat dan tanggal eksekusi.
Tidak ada formulir yang secara umum diperlukan yang harus diambil oleh affidavit yang diaktakan, kecuali bahwa itu harus dibatasi pada pernyataan fakta. Tidaklah pantas untuk menyertakan argumen, karakterisasi, atau penilaian dalam sebuah pernyataan tertulis. Fakta harus dinyatakan dengan jelas dan definitif, dan bila didasarkan pada informasi affiant daripada pengetahuan pribadi, sumber informasi tersebut harus dibuat jelas. Misalnya, pernyataan, “Saya melihat mobil menabrak pohon,” didasarkan pada pengetahuan pribadi; “si pengemudi mabuk,” adalah informasi, dan “Saya tahu pengemudi mabuk karena dilaporkan di surat kabar,” menetapkan informasi dan mengidentifikasi sumbernya.
Fakta bahwa affidavit adalah pernyataan fakta yang akan diandalkan dalam proses hukum membuatnya penting untuk dieksekusi di bawah sumpah. Akta tersebut tidak menjadi suatu affidavit sampai termohon ditempatkan di bawah sumpah dan melaksanakannya pada saat itu. Orang yang mengambil affidavit — notaris, panitera, atau komisioner akta, misalnya — akan memberikan sumpah kepada affiant, yang kemudian mengeksekusi affidavit dengan menandatanganinya. Pejabat tersebut kemudian akan menandatangani dokumen tersebut, yang menunjukkan sumber wewenangnya untuk melaksanakan sumpah. Di Amerika Serikat, notaris akan menunjukkan jabatannya, negara yurisdiksinya, dan tanggal kedaluwarsa komisi notaris. Semua informasi ini dicatat di bagian bawah surat pernyataan yang diaktakan. Stempel notaris tidak diperlukan, tetapi sering kali dibuat terkesan oleh notaris.