Apa Itu Sistem Common Law?

Di seluruh dunia, ada dua tipe dasar sistem peradilan — hukum perdata dan hukum umum. Meskipun ada sejumlah negara yang telah berevolusi untuk menggunakan apa yang paling tepat digambarkan sebagai sistem hukum hibrida, semua sistem hukum memiliki dasar hukum umum atau hukum perdata. Singkatnya, sistem hukum perdata didasarkan pada hukum undang-undang, sedangkan sistem hukum umum didasarkan pada preseden hukum. Berbeda dengan sistem hukum perdata, hakim dalam sistem hukum common law justru membuat hukum bukan sekedar melaksanakan hukum.

Akar dari sistem hukum common law dapat ditelusuri kembali ke sistem common law pertama yang dibuat di Inggris selama Abad Pertengahan. Saat ini, sebagian besar negara yang pernah memiliki hubungan dengan Inggris, termasuk Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, dan Hong Kong, untuk beberapa nama, beroperasi di bawah hukum umum. Selain Inggris Raya, mayoritas negara di Eropa beroperasi di bawah versi hukum perdata yang meniru sistem hukum Romawi yang dibuat berabad-abad yang lalu.

Dalam sistem common law, hukum dibuat oleh preseden yang ditetapkan setelah hakim memutuskan kasus yang sebenarnya. Ketika seorang hakim mengadili suatu kasus yang memiliki masalah baru di dalamnya, hakim membuat keputusan tentang masalah dalam kasus tersebut. Putusan tersebut kemudian menjadi preseden yang harus diikuti oleh pengadilan-pengadilan lain yang mempunyai kedudukan yang sama dalam sistem hukum. Preseden tetap hukum kecuali dan sampai pengadilan yang lebih tinggi membatalkan keputusan. Praktik mengikuti keputusan yang dibuat oleh pengadilan lain untuk masalah serupa dikenal sebagai star decisis.

Berbeda sekali dengan konsep star decisis dan preseden yang ditemukan dalam sistem common law, keputusan dalam sistem civil law harus dibuat berdasarkan undang-undang yang sesuai, dalam teori. Dalam sistem civil law, lembaga legislatif atau eksekutif membuat undang-undang dan pengadilan hanya dituntut untuk mengikuti undang-undang seperti yang telah tertulis. Oleh karena itu, seorang hakim dalam sistem hukum perdata memiliki otoritas atau otonomi yang jauh lebih sedikit daripada hakim dalam sistem yang didasarkan pada hukum umum.

Hakim dalam sistem common law, tentu saja, diharuskan mengikuti hukum preseden; namun, seorang hakim dapat menentang preseden jika dia merasa kuat bahwa preseden yang ada salah. Kasus-kasus yang diajukan ke hadapan hakim dalam sistem hukum common law yang memiliki issue baru disebut sebagai “issue of first impression”. Ketika seorang hakim dihadapkan pada masalah kesan pertama, ia akan melihat kasus-kasus lain yang serupa dan alasan yang digunakan dalam kasus-kasus itu, dan kemudian menerapkannya pada kasus yang dihadapi.