Sanksi perdagangan adalah hukuman terkait perdagangan yang dikenakan oleh satu negara terhadap satu atau lebih negara lain. Sanksi ini termasuk dalam kategori sanksi ekonomi yang lebih luas, dan sanksi tersebut dapat digunakan untuk mencapai tujuan kebijakan ekonomi, tujuan politik, atau tujuan militer. Sanksi perdagangan biasanya datang dalam bentuk tarif impor, pembatasan kuota volume impor, biaya perizinan, atau hambatan administratif lainnya dalam perdagangan.
Suatu negara yang merasa diperlakukan tidak adil oleh mitra dagang seringkali akan menerapkan sanksi perdagangan yang ditujukan untuk tujuan ekonomi. Tindakan yang mungkin dianggap tidak adil termasuk mensubsidi industri dalam negeri, membuang produk di bawah biaya di pasar internasional atau memasang tarif atau hambatan nontarif untuk perdagangan. Amerika Serikat sering menyebut jenis sanksi ini sebagai “perbaikan perdagangan” dan diketahui menggunakan sanksi tersebut untuk membalas praktik perdagangan yang tidak adil.
Salah satu contoh penerapan sanksi perdagangan AS terhadap praktik yang tidak adil terjadi pada tahun 2002, ketika Presiden George W. Bush mengenakan tarif pada baja impor, mengklaim untuk melindungi industri baja AS dari dumping ilegal baja murah oleh pesaing di Eropa dan Asia. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menilai tarif AS ilegal, mendorong beberapa negara Eropa untuk mengancam tarif pembalasan. Hal ini akhirnya menyebabkan AS menarik tarif bajanya.
Sanksi perdagangan juga bisa menjadi alat politik atau militer. Sanksi telah digunakan dalam upaya untuk membuat negara-negara mengubah perilaku politik mereka, dengan fokus pada isu-isu seperti perlindungan kebebasan sipil, hak asasi manusia, ancaman agresi dan pengembangan senjata pemusnah massal. Dalam kasus ini, sanksi biasanya merupakan bagian dari pendekatan diplomatik dan militer yang komprehensif. Dalam kasus lain, sanksi telah digunakan untuk memotong pembiayaan bagi negara dan organisasi yang dianggap mengancam perdamaian dan keamanan atau melanggar hukum internasional.
Sanksi perdagangan juga merupakan instrumen kebijakan penting bagi negara-negara yang tergabung dalam WTO. Organisasi ini memiliki prosedur penyelesaian sengketa yang mengikat yang diabadikan dalam anggaran rumah tangganya yang memungkinkan negara-negara anggota untuk datang ke WTO sebagai pihak ketiga yang tidak memihak untuk menyelesaikan setiap sengketa terkait perdagangan. Ketika WTO menemukan keuntungan suatu negara, sering kali akan mengizinkannya untuk menerapkan sanksi terhadap pihak yang bersalah.
Sanksi perdagangan telah digunakan dengan beberapa keteraturan, tetapi sanksi tersebut terkenal sulit diterapkan dan jarang mencapai tujuannya. Ini sebagian besar karena sebagian besar barang dan jasa diperdagangkan di pasar global. Jika salah satu mitra dagang mengenakan tarif pada impor tertentu, negara target cukup mengekspor produknya ke mitra dagang lainnya. Akibatnya, sanksi perdagangan multilateral, yang dikenakan oleh blok negara, umumnya lebih efektif daripada sanksi sepihak.