Apa itu Royalti Hak Cipta?

Royalti hak cipta adalah biaya yang dibayarkan kepada pemilik hak cipta oleh individu atau perusahaan lain yang telah melisensikan hak untuk menggunakan materi berhak cipta itu dengan cara tertentu. Ini biasanya dilakukan dalam situasi di mana perusahaan melisensikan karya berhak cipta, seperti film atau karya musik, untuk ditampilkan di depan umum atau untuk digunakan dalam karya lain. Lisensi tersebut tidak sama dengan pemilik hak cipta yang menjual hak cipta tersebut kepada orang lain, dan hanya memberi wewenang kepada penerima lisensi untuk menggunakan ciptaan dengan cara tertentu. Royalti hak cipta dibayarkan kepada pemilik hak cipta dan kemungkinan orang lain yang terlibat, tergantung pada sifat hak cipta.

Cara pembayaran royalti hak cipta bisa jadi cukup rumit dan sangat bergantung pada undang-undang negara tempat pembayaran royalti ini dan jenis karya seni yang terlibat. Hak cipta secara umum adalah suatu bentuk kepemilikan yang diberikan kepada pencipta suatu karya seni pada saat karya tersebut diciptakan. Kepemilikan ini memberikan seniman satu-satunya kemampuan untuk menggunakan karyanya dan dia harus mengizinkan orang lain untuk mencetak ulang, menyalin, menampilkan, atau menggunakan karya yang dilindungi oleh hak cipta.

Sementara hak cipta dapat dijual, dan pemilik baru memperoleh kendali atas karya berhak cipta dan otoritas tunggal atas penggunaannya, penggunaan karya berhak cipta juga dapat diberikan melalui lisensi. Hal ini sering dilakukan dalam berbagai situasi komersial, seperti pembuat film melisensikan film untuk didistribusikan oleh perusahaan tertentu, studio musik melisensikan stasiun radio untuk memutar lagu, dan studio film yang menjual saluran televisi lisensi untuk memutar film di saluran itu. Ketika jenis lisensi ini diberikan, biasanya ada ketentuan dalam perjanjian lisensi mengenai royalti hak cipta yang harus dibayarkan oleh penerima lisensi kepada pemberi lisensi.

Cara kerja dan pembayaran royalti hak cipta ini bisa sangat rumit. Bentuk karya seni yang berbeda, seperti film, buku, dan musik, memiliki cara yang berbeda di mana royalti harus dibayarkan dan kepada siapa royalti harus dibayarkan. Misalnya, di AS ketika sebuah lagu dibeli dalam bentuk cakram padat (CD) atau unduhan digital, studio rekaman yang menerbitkan lagu tersebut dibayar untuk pembelian tersebut. Studio kemudian membayar royalti kepada penulis lagu dan musisi yang sebenarnya terlibat dalam rekaman.

Namun, ketika sebuah lagu diputar di radio atau tempat umum lainnya, royalti hak cipta dibayarkan dari studio kepada penulis lagu tetapi tidak kepada musisi rekaman. Jenis industri artistik lainnya memiliki undang-undang hak cipta yang rumit, dan pengacara hak cipta sering dikonsultasikan oleh seniman yang ingin menjual karya mereka untuk memastikan bahwa lisensi dan royalti hak cipta dikeluarkan dan dibayar dengan benar. Royalti ini bergantung pada hukum suatu negara juga, sehingga royalti hak cipta internasional bisa menjadi sangat rumit.