Gugatan dapat diajukan di satu yurisdiksi, dan pengadilan yang duduk di yurisdiksi itu dapat menerapkan hukum yurisdiksi lain untuk masalah yang dipermasalahkan. Ini biasanya terjadi ketika salah satu pihak secara resmi meminta pengadilan menerapkan hukum yurisdiksi lainnya. Jika pihak lain tidak setuju dengan permintaan ini, maka pengadilan tempat gugatan diajukan harus memilih hukum mana yang akan mengatur kasus tersebut. Proses memutuskan hukum mana yang akan diterapkan pada kasus ini disebut pilihan hukum.
Pilihan masalah hukum biasanya muncul ketika beberapa yurisdiksi memiliki beberapa jenis koneksi ke suatu kasus, dan hukum dari masing-masing yurisdiksi tersebut pada akhirnya dapat menghasilkan hasil yang berbeda dalam kasus tersebut. Sebelum kasus itu diadili, harus diputuskan hukum yurisdiksi mana yang akan mengatur setiap masalah yang dihadapi. Undang-undang kontradiktif yang dipermasalahkan dapat berupa undang-undang lokal, negara bagian, atau provinsi serta undang-undang federal atau nasional. Mereka bahkan bisa menjadi hukum negara yang berbeda. Menentukan hukum mana yang akan diterapkan umumnya dianggap bersifat prosedural, dan seorang hakim daripada juri biasanya memutuskan pertanyaan-pertanyaan pilihan hukum.
Pilihan hukum yang digunakan untuk mengatur suatu kasus dapat membuat perbedaan besar dalam bagaimana kasus tersebut diperlakukan. Misalnya, yurisdiksi sering kali memiliki undang-undang pembatasan yang berbeda, yang menetapkan jangka waktu di mana suatu pihak harus mengajukan gugatan, untuk jenis kerugian perdata yang sama. Artinya, suatu pihak dapat dilarang mengajukan gugatan dalam satu yurisdiksi jika undang-undang pembatasan telah habis. Namun, pihak tersebut dapat mengajukan gugatan di yurisdiksi lain dengan undang-undang pembatasan yang lebih lama selama yurisdiksi tersebut dianggap sebagai pilihan hukum yang dapat diterima.
Selain undang-undang pembatasan, sejumlah bidang kasus yang berpotensi signifikan lainnya dapat dipengaruhi oleh pilihan hukum. Wilayah-wilayah tersebut pada umumnya bersifat substantif, artinya membentuk hak dan kewajiban hukum para pihak. Sebaliknya, pilihan hukum pada umumnya tidak mempengaruhi hukum acara, yaitu aturan yang berkaitan dengan bagaimana persidangan dilakukan. Pengadilan di mana kasus sedang diadili umumnya akan menerapkan aturan proseduralnya sendiri sebagai lawan dari aturan prosedural yurisdiksi lain.
Untuk menghindari konflik hukum yang mengatur, kontrak hukum sering kali menyertakan klausa pilihan hukum. Klausul-klausul ini menentukan dengan tepat hukum yurisdiksi mana yang akan berlaku jika terjadi perselisihan di antara para pihak. Jika para pihak berakhir dalam litigasi, klausul kontrak biasanya akan ditegakkan oleh pengadilan yang mendengarkan gugatan tersebut.