Perkawinan batal adalah perkawinan yang sejak semula tidak sah, dan karenanya tidak pernah diakui di mata hukum. Pasangan dalam perkawinan yang batal yang ingin berpisah tidak perlu melakukan langkah-langkah khusus untuk itu karena secara hukum mereka belum menikah. Demikian pula dalam perkawinan yang batal dapat terjadi perselisihan tentang hak milik dan masalah-masalah lain, karena pasangan tidak menikah dan dengan demikian hak-hak yang akan diperpanjang dengan sendirinya tidak ada.
Ada beberapa hal yang bisa membuat sebuah pernikahan batal. Salah satunya adalah hukum yang melarang pernikahan dalam bentuk itu; misalnya, beberapa negara melarang pernikahan sesama jenis. Beberapa negara melarang pernikahan di mana pasangan terkait erat. Jika, misalnya, seorang saudara laki-laki dan perempuan menikah, mereka mungkin memiliki pernikahan yang batal. Demikian juga, bigami tidak diperbolehkan menurut hukum di beberapa daerah. Dalam keadaan di mana seseorang menikah dengan orang lain dan gagal untuk membubarkan pernikahan dengan baik sebelum menikah lagi, pernikahan kedua akan menjadi pernikahan batal karena dianggap bigamous.
Satu hal yang harus diperhatikan dengan perkawinan yang batal adalah bahwa hak-hak tertentu yang diberikan kepada pasangan yang sudah menikah tidak akan tersedia. Ini bisa menjadi sangat bermasalah ketika salah satu pasangan meninggal. Bisa saja keinginan pasangan ditantang dengan alasan bahwa pasangan itu belum menikah.
Pernikahan yang batal tidak sama dengan pernikahan yang batal. Perkawinan yang batal adalah perkawinan yang menurut undang-undang dianggap sah kecuali jika ditentang, dalam hal mana perkawinan itu dapat dibatalkan. Beberapa contoh termasuk pernikahan di mana salah satu atau kedua belah pihak di bawah umur dan pernikahan di mana salah satu pasangan tidak berdaya. Perkawinan di mana salah satu pasangan berperilaku curang untuk memasuki kemitraan, pernikahan di mana paksaan atau paksaan digunakan untuk masuk ke dalam kontrak pernikahan, dan pernikahan di mana salah satu pasangan tidak memiliki kapasitas untuk persetujuan juga dapat dibatalkan.
Dalam pernikahan yang tidak dapat dibatalkan, seseorang dapat menantang pernikahan, dan pengadilan dapat memutuskannya batal dan mengizinkan pasangan untuk berpisah. Namun, jika pasangan hidup bersama setelah keadaan yang membuat perkawinan itu batal atau mereka mengambil langkah-langkah lain untuk mengesahkan perkawinan, seperti memperoleh persetujuan orang tua untuk perkawinan di bawah umur, perkawinan itu tidak dapat dibatalkan lagi. Dalam situasi seperti ini, proses perceraian harus dilakukan agar dapat berpisah secara hukum.