Apa itu Perbankan Islam?

Perbankan Islam menerapkan hukum, nilai, dan keyakinan agama Islam ke dalam metode operasinya. Istilah Syariah berarti hukum, nilai, dan agama. Istilah mu’amalat mengacu pada aturan Syariah yang berlaku khusus untuk kontrak dan transaksi. Pada intinya, Syariah memberikan nilai-nilai moral bagi perbankan Islam. Ini seperti kode etik.

Syariah adalah kunci untuk memahami perbankan Islam. Syariat memperoleh aturan-aturannya dari tiga sumber, yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah, dan para ulama Islam. Al-Qur’an berisi wahyu Allah atau Tuhan. Menurut Muslim, Allah membuat wahyu ini kepada nabi Muhammad. Al-Qur’an adalah sumber hukum Islam.

Sunnah mengacu pada ajaran Muhammad. Ini juga termasuk cara Muhammad menjalani hidupnya, yang menjadi contoh bagi pengikut Islam. Sunnah terkandung dalam hadits, yaitu kitab-kitab. Untuk memahami Al-Qur’an, seseorang juga harus mempelajari As-Sunnah.

Ulama Islam memberikan tafsir, bimbingan, dan nasehat bagi lembaga-lembaga yang bergerak di bidang perbankan syariah. Jika Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak membahas situasi tertentu, maka ulama Islam akan memberikan bimbingan bagi bank-bank Islam. Ulama Islam telah mengembangkan dewan pengawas syariah atau dewan penasihat untuk memenuhi kebutuhan perbankan syariah. Papan ini membantu bank Islam dengan memastikan kepatuhan terhadap Syariah. Dewan Syariah independen dari bank dan berfungsi seperti badan pengatur.

Interpretasi yang diberikan oleh dewan Syariah harus konsisten dengan Quran dan Sunnah. Bank syariah harus mematuhi aturan agama dewan Syariah. Istilah fatwa mengacu pada keputusan dewan Syariah. Jika sebuah lembaga keuangan tidak mematuhi Syariah, maka tidak terlibat dalam perbankan syariah.

Aturan utama Syariah yang berlaku untuk perbankan Islam adalah untuk menghindari penilaian bunga. Al-Qur’an mengajarkan bahwa Allah mengharamkan riba. Riba berarti bunga atau riba. Oleh karena itu, perbankan syariah tidak dapat membebankan bunga atas pinjamannya. Lebih jauh lagi, perbankan Islam tidak dapat membayar bunga kepada nasabahnya untuk menyimpan uang ke dalam rekening tabungan di bank karena Syariah melarang baik penilaian maupun pembayaran bunga.

Bank syariah memberikan layanan yang sebanding dengan layanan yang diberikan oleh bank barat. Contoh layanan termasuk rekening giro, transfer dana elektronik, cek perjalanan, brankas, dan letter of credit. Bank membebankan biaya kepada pelanggannya untuk berbagai layanan, bukan bunga. Bank Islam harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari dewan Syariah sebelum menawarkan produk atau layanan baru. Setelah mendapat persetujuan, bank dapat memperkenalkan produk dan layanan baru kepada nasabahnya.