Frasa Latin “per curiam” berarti “oleh pengadilan” dan digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu pendapat hukum dikeluarkan atas nama pengadilan, bukan atas nama hakim tertentu. Norma tentang kapan pendapat dan penilaian dikeluarkan per curiam bervariasi tergantung pada negara dan pengadilan. Pengadilan tinggi, misalnya, cenderung lebih sering mengeluarkan pendapat dan keputusan yang ditandatangani, sementara pengadilan yang lebih rendah mungkin menawarkan keputusan per kuriam secara lebih teratur.
Pengadilan dapat memberikan penilaian lisan atau tertulis per curiam karena merasa bahwa masalah tersebut tidak kontroversial, dengan keputusan tersebut digunakan untuk dengan cepat menyelesaikan masalah di depan pengadilan. Ketika suatu masalah rumit atau lebih kontroversial sifatnya, hakim biasanya menandatangani pendapat, paling tidak karena pendapat itu dapat masuk yurisprudensi dan hakim senang melihat nama mereka tercetak. Hakim mungkin juga ingin membuat keterlibatan mereka dalam keputusan jelas untuk dicatat.
Keputusan per curiam tidak lebih atau kurang sah dari keputusan yang ditandatangani oleh hakim. Mereka dapat menunjukkan keputusan bulat di pihak pengadilan, tetapi ini belum tentu demikian. Seperti putusan hukum lainnya, mereka dapat mengajukan banding jika seseorang merasa bahwa putusan itu salah atau ada masalah di pengadilan yang mungkin menghambat keadilan, seperti informasi yang tidak lengkap atau perusakan bukti.
Dalam kasus di mana banyak hakim terlibat dalam mengadili suatu perkara dan memberikan putusan, putusan per curiam ditulis oleh satu atau lebih hakim, tetapi tidak ditandatangani oleh siapa pun di pengadilan, dan dikeluarkan atas nama pengadilan. Sebaliknya, pengadilan mungkin memiliki keputusan dan pendapat bulat yang ditandatangani oleh semua hakim. Pengadilan juga dapat membagi penilaiannya, dalam hal ini perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang ditulis oleh hakim dari pihak lain dapat dikeluarkan; beberapa hakim juga dapat menulis opini. Dalam semua kasus ini, hakim membubuhkan nama mereka pada pendapat mereka dan menempelkan nama mereka pada keputusan mereka.
Sarjana hukum terkadang memperdebatkan penilaian per curiam; beberapa merasa bahwa tidak ada alasan bagi hakim untuk tidak mencantumkan nama mereka pada keputusan hukum dan bahwa keputusan tidak boleh dikeluarkan atas nama pengadilan. Yang lain percaya bahwa tidak ada kebutuhan khusus bagi hakim untuk menandatangani putusan yang tidak kontroversial dan membela hak pengadilan untuk mengeluarkan keputusan per curiam.