Penyewa sisa adalah penyewa yang terus tinggal di properti sewaan setelah masa sewanya berakhir. Dalam beberapa kasus, penyewa jenis ini tetap dengan izin pemilik sementara sewa baru sedang disiapkan. Di lain waktu, penyewa sisa tidak memiliki izin dari pemilik untuk terus menempati tempat tersebut, situasi yang sering mengarah pada tindakan hukum yang dirancang untuk mengeluarkan penyewa dari properti.
Tergantung pada ketentuan sewa, kadang-kadang mungkin bagi penyewa untuk mendapatkan status sisa melalui dua situasi tertentu. Salah satu alasan umum untuk status ini adalah bahwa sewa terbaru telah kedaluwarsa dan pemilik telah menyuarakan niat untuk menyiapkan yang baru dalam jangka pendek. Untuk sementara, penyewa tetap tinggal, biasanya membayar jumlah sewa yang sama seperti sebelumnya, sampai sewa baru ditandatangani.
Situasi alternatif terjadi ketika penyewa tidak ingin memperbarui sewa ketika berakhir, karena rencana untuk pindah ke lokasi lain. Di sini, pemilik dan penyewa sisa dapat mencapai kesepakatan untuk mempertahankan hubungan mereka setiap bulan, saat penyewa bersiap untuk mengosongkan tempat. Beberapa perjanjian sewa telah memperhitungkan kemungkinan ini dengan memasukkan klausul bulan ke bulan yang berlaku ketika masa sewa awal selesai, yang secara teknis mencegah penyewa diklasifikasikan sebagai penyewa sisa.
Meskipun ada situasi di mana penyewa sisa tetap memiliki properti sewa tempat tinggal dengan izin dari pemilik, ada juga kasus di mana tidak ada izin yang diberikan. Ini biasanya terjadi ketika sewa saat ini telah kedaluwarsa dan pemilik secara khusus menyatakan bahwa sewa tidak akan diperpanjang, atau sewa baru ditawarkan kepada penyewa. Jika penyewa terus menempati properti setelah masa tenggang apa pun yang diizinkan oleh hukum setempat, penyewa melanggar kontrak dan pemilik rumah bebas mengambil tindakan hukum. Seringkali, ini melibatkan pengusiran secara resmi penyewa dengan bantuan pejabat hukum setempat.
Ketika penyewa sisa secara paksa dikeluarkan dari sebuah properti, dia mungkin tidak berhak atas pengembalian uang jaminan apa pun yang ditenderkan pada awal hubungan. Ini terutama benar jika penyewa menunggak sewa, dan telah mengabaikan instruksi sebelumnya dari pemilik untuk mengosongkan tempat. Karena undang-undang setempat mengenai hak penyewa dan praktik penggusuran bervariasi dari satu daerah ke daerah lain, baik tuan tanah maupun penyewa harus meluangkan waktu untuk mempelajari dengan tepat hak dan tanggung jawab apa yang dimiliki masing-masing berdasarkan undang-undang tersebut, dan menjalankan hubungan bisnis mereka sesuai dengan itu.