Penugasan agunan adalah pengalihan hak kepemilikan suatu aset dari peminjam kepada pemberi pinjaman, dengan imbalan pemberian beberapa jenis pinjaman. Seringkali, peminjam mempertahankan kepemilikan aset, dengan pemahaman bahwa penggunaan atau pelepasan aset tersebut harus dikelola dengan persetujuan dan persetujuan pemberi pinjaman. Setelah pinjaman dilunasi secara penuh, pemberi pinjaman melepaskan penugasan agunan, dan peminjam memiliki kepemilikan dan kendali penuh atas aset sekali lagi.
Persyaratan yang terkait dengan penyerahan agunan dalam situasi pinjaman akan sedikit berbeda, berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di daerah di mana pinjaman didirikan, dan ketentuan yang disetujui oleh pemberi pinjaman dan peminjam untuk disertakan dalam kontrak pinjaman. Setelah ditetapkan, kedua belah pihak berkomitmen pada tugas dan tanggung jawab khusus yang akan mereka laksanakan selama kontrak masih berlaku. Termasuk proses pengurusan penyerahan agunan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam kontrak pinjaman.
Penugasan agunan adalah salah satu cara dimana tingkat risiko yang ditanggung oleh pemberi pinjaman dijaga agar tetap minimum. Dalam hal peminjam wanprestasi atas pinjaman, pemberi pinjaman dapat menggunakan haknya atas aset yang dijaminkan, dan menggunakan hasil dari penjualan aset tersebut untuk melunasi sisa hutang, ditambah biaya yang dikeluarkan sebagai hasil dari upaya pengumpulan. Bergantung pada persyaratan kontrak, pemberi pinjaman mungkin dapat menahan dana tambahan yang dihasilkan dari penjualan aset, atau diminta untuk meneruskan dana tambahan tersebut kepada pemilik aslinya.
Salah satu contoh umum penugasan agunan berkaitan dengan penggunaan polis asuransi jiwa sebagai jaminan pinjaman. Pemberi pinjaman akan sering menerima nilai tunai dari polis sebagai jaminan untuk pinjaman. Setelah peminjam melunasi pinjamannya secara penuh, pemberi pinjaman melepaskan hak atas nilai tunai polis. Dalam hal peminjam meninggal sebelum jumlah total pinjaman dilunasi, pemberi pinjaman umumnya menerima bagian dari hasil polis yang diperlukan untuk melunasi pinjaman secara penuh. Hasil yang tersisa kemudian diteruskan ke penerima manfaat yang disebutkan dalam polis, sehingga melunasi salah satu hutang yang seharusnya tetap harus dibayar oleh harta pihak yang meninggal.