Penggugat perdata adalah pihak yang mengajukan gugatan dalam gugatan perdata. Dalam kasus seperti itu, penggugat biasanya satu individu yang mengajukan gugatan terhadap individu, perusahaan atau pemerintah karena dianggap melakukan kesalahan. Penggugat perdata mencari ganti rugi untuk keluhan, baik dalam bentuk atau uang, barang, atau pengaturan hukum seperti perintah. Hal ini berbeda dengan kasus pidana, di mana negara atau pemerintah daerah lainnya bertindak sebagai penuntut atas nama korban kejahatan.
Pengaduan yang diajukan oleh penggugat perdata akan menghasilkan gugatan perdata hanya jika perselisihan dapat diselesaikan secara pribadi dan tanpa tuntutan pidana. Penggugat perdata adalah pihak yang melakukan penuntutan, sedangkan tergugat adalah pihak yang dituduh. Penggugat adalah entitas swasta—individu, perusahaan swasta, atau organisasi nirlaba. Terdakwa dalam kasus perdata biasanya adalah entitas swasta lain—individu lain, perusahaan, atau nirlaba.
Dalam beberapa kasus, pemerintah negara bagian, lokal atau nasional dapat menjadi tergugat dalam gugatan perdata. Kasus-kasus di mana entitas pemerintah menjadi terdakwa perdata ditandai dengan perselisihan di mana hukum atau prosedur pemerintah mungkin telah merugikan seseorang atau bisnis, tetapi tidak dengan cara pidana, atau harus dengan cara yang akan mempengaruhi seluruh penduduk. Namun terkadang, gugatan perdata terhadap entitas pemerintah diajukan banding dan dilanjutkan ke sistem pengadilan yang lebih tinggi.
Bergantung pada negaranya, kasus dapat berlanjut hingga ke sistem pengadilan nasional di tingkat banding, di mana keputusan tersebut mungkin benar-benar berdampak pada masyarakat umum. Salah satu contoh terkenal dari kasus ini adalah kasus AS yang disebut Roe vs. Wade, yang merupakan gugatan perdata yang diajukan oleh Norma McCorvey—dengan nama samaran Jane Roe—terhadap negara bagian Texas pada tahun 1973. McCorvey mencari hak untuk melakukan aborsi. Kasus ini berlanjut hingga ke Mahkamah Agung Amerika Serikat pada tingkat banding. Keputusan Mahkamah Agung yang mendukung Roe menetapkan preseden nasional yang memberikan semua perempuan hak untuk mencari aborsi.
Pemerintah publik juga terkadang bisa menjadi penggugat sipil. Jika, misalnya, sebuah surat kabar memiliki materi sensitif yang tidak ingin diterbitkan oleh pemerintah, pemerintah dapat mengajukan gugatan perdata dalam upaya untuk memenangkan perintah sementara. Dalam hal ini, pemerintah harus mengajukan gugatan perdata; tuntutan pidana tidak pantas karena surat kabar tersebut tidak melakukan tindak pidana dengan menerbitkan materi. Kemudian terserah kepada hakim atau juri yang memimpin kasus tersebut untuk memutuskan apakah pemerintah memiliki alasan untuk menunda penerbitan.