Apa itu Pengaduan Pihak Ketiga?

Dalam gugatan perdata, pengaduan pihak ketiga adalah mosi prosedural yang biasanya diajukan oleh terdakwa dengan tujuan memaksa pihak ketiga untuk menjadi bagian dari gugatan. Biasanya, tergugat berargumen bahwa pihak ketiga bertanggung jawab atas semua atau sebagian dari ganti rugi yang ingin dipulihkan oleh penggugat dari tergugat. Penggugat juga dapat mengajukan jenis pengaduan ini. Hal ini biasanya terjadi ketika tergugat telah mengajukan gugatan balik terhadap penggugat, dan penggugat menyatakan bahwa pihak ketiga bertanggung jawab atas semua atau sebagian dari kerugian yang timbul dari gugatan balik. Proses pengajuan pengaduan pihak ketiga juga dapat disebut sebagai impleader.

Sebagai aturan umum, pengadilan dapat memutuskan apakah akan mengizinkan penggugat atau tergugat untuk mengajukan pengaduan pihak ketiga. Dalam membuat pilihan ini, pengadilan dapat mempertimbangkan apakah menambahkan pihak ketiga akan secara signifikan menunda atau memperumit gugatan, membingungkan juri, atau berdampak negatif pada kasus salah satu pihak. Jika pengadilan yang lebih rendah menolak untuk mengabulkan pengaduan, maka keputusan dapat diajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Biasanya, pengadilan banding hanya akan membatalkan keputusan jika pengadilan yang lebih rendah menyalahgunakan kebijaksanaannya.

Pihak ketiga yang telah digugat pada umumnya berhak untuk membela diri. Ini termasuk meningkatkan pembelaan apa pun yang berlaku terhadap penggugat dan juga terhadap tergugat. Jika pengadilan menemukan bahwa pihak ketiga tidak bertanggung jawab, pihak ketiga tidak diharuskan untuk memberikan kompensasi kepada penggugat atau tergugat untuk setiap cedera.

Keluhan pihak ketiga paling sering muncul dalam perselisihan yang melibatkan polis asuransi. Jika pengemudi menerobos lampu merah dan menabrak penggugat, misalnya, penggugat dapat menuntut pengemudi untuk memulihkan kerusakan yang diakibatkannya. Pengemudi dapat mengajukan keluhan semacam ini terhadap perusahaan asuransinya, jika ia telah mengambil polis asuransi mobil. Perusahaan asuransi kemudian akan dibawa ke dalam tindakan dan diminta untuk membayar semua atau sebagian dari kerusakan penggugat, sesuai dengan polis asuransi pengemudi.

Pengaduan pihak ketiga berbeda dari interpleleader, yang merupakan prosedur yang terjadi ketika dua pihak mengajukan tuntutan yang sama terhadap pihak ketiga. Dengan tindakan interpleader, pengadilan menentukan salah satu penggugat yang benar-benar berhak mengajukan gugatan. Seperti pengaduan pihak ketiga, interpleleader sering muncul dalam konteks asuransi, terutama ketika seseorang meninggal dan beberapa pihak mengklaim sebagai ahli waris almarhum berdasarkan polis asuransi. Dalam skenario ini, perusahaan asuransi dapat memulai tindakan penyelundup sehingga semua penerima manfaat dapat mengajukan perkara secara bersamaan.