Apa itu Pengaduan Pidana?

Pengaduan pidana adalah deskripsi kegiatan pidana yang diajukan oleh korban kegiatan itu. Tujuan pengaduan adalah untuk menyadarkan penegak hukum dan sistem pengadilan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana. Investigasi akan dilakukan sebagai tanggapan atas pengaduan tersebut dan jika memang layak, tuntutan dapat diajukan untuk membawa tersangka pelaku ke pengadilan untuk menjawab pengaduan tersebut.

Salah satu cara untuk mengajukan pengaduan pidana adalah memanggil penegak hukum saat kejahatan terjadi. Petugas polisi dapat tiba, menahan pelaku, dan menggerakkan roda untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan. Dalam kasus lain, orang dapat mengajukan pengaduan pidana setelah fakta. Ini biasanya dimulai dengan laporan ke penegak hukum yang mengarah pada pembuatan laporan kasus. Laporan ini dapat digunakan ketika mendekati kejaksaan atau pengadilan negeri untuk mengajukan pengaduan pidana.

Penyelidikan pengaduan pidana dilakukan untuk mengetahui apa yang terjadi dan apakah itu bersifat pidana atau tidak. Penyidik ​​​​juga mempertimbangkan seberapa besar kemungkinan penuntutan yang berhasil berdasarkan informasi yang tersedia. Ada kalanya pengaduan pidana diajukan tetapi tidak ada tuntutan yang diajukan. Ini bisa karena tidak ada cukup bukti atau karena suatu kasus termasuk dalam pengadilan perdata. Orang yang telah mengajukan pengaduan pidana dapat meminta informasi tentang status mereka untuk mendapatkan berita tentang kapan dan jika tuntutan akan diajukan.

Pengaduan pidana menyediakan mekanisme bagi orang-orang untuk melaporkan kegiatan kriminal dan meminta tindakan atasnya. Ketika keluhan diajukan, orang akan diminta untuk mengisi dokumen yang mendokumentasikan secara spesifik situasi. Semakin banyak informasi yang tersedia, semakin mudah keluhan tersebut diinvestigasi. Informasi terperinci tentang orang-orang yang terlibat, waktu terjadinya, dan tempat terjadinya sangat membantu. Jika masyarakat memiliki bukti, hal ini juga harus diangkat agar penegak hukum dapat mengambil tindakan untuk mengamankan bukti jika diperlukan untuk persidangan.

Sementara pengaduan pidana memang perlu diselidiki, penyelidik tidak diharuskan untuk mengajukan tuntutan. Satu hal yang menjadi pertimbangan penyidik ​​adalah kerjasama korban. Korban yang tidak tertarik untuk mengajukan tuntutan dapat menjadi saksi yang buruk jika pengaduannya berujung pada persidangan. Masalah lainnya adalah apakah ada cukup bukti untuk mendukung suatu kasus di pengadilan atau tidak. Orang-orang yang mengajukan keluhan yang dapat ditangani dengan lebih tepat di pengadilan sipil akan diberitahukan tentang hal ini dan dapat dirujuk ke pengacara yang berspesialisasi dalam gugatan perdata.