Apa itu Pengadilan Federal?

Pengadilan federal adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan sistem pengadilan di Amerika Serikat yang memiliki yurisdiksi di tingkat Federal, atau nasional. Sistem pengadilan Federal mengawasi hal-hal yang berkaitan dengan Konstitusi Amerika Serikat dan undang-undang, peraturan dan regulasi Federal. Hal ini berbeda dengan sistem pengadilan negara bagian, yang memiliki yurisdiksi atas hal-hal yang berkaitan dengan hukum, aturan, dan peraturan masing-masing negara bagian.

Sistem pengadilan federal terdiri dari tiga tingkat yang berbeda. Tingkat pertama atau terendah dalam sistem pengadilan Federal terdiri dari Pengadilan Distrik AS. Pengadilan Distrik adalah pengadilan pengadilan sistem peradilan Federal dan sebagian besar kasus pengadilan Federal berasal dari Pengadilan Distrik.

Tingkat menengah sistem pengadilan Federal terdiri dari Pengadilan Banding AS, yang dibagi menjadi 12 pengadilan regional, atau “Sirkuit”. Ketika keputusan dicapai di Pengadilan Distrik AS, salah satu pihak dapat meminta agar keputusan tersebut ditinjau oleh tiga panel hakim dari Pengadilan Banding. Pengadilan Tinggi dapat memilih untuk membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah, meminta kasus ditinjau oleh seluruh Pengadilan Wilayah, mengembalikan kasus tersebut ke Pengadilan Distrik untuk ditinjau ulang, atau tidak melakukan apa pun dan membiarkan keputusan awal tetap berlaku.

Pengadilan tertinggi dalam sistem pengadilan Federal adalah Mahkamah Agung Amerika Serikat. Mahkamah Agung AS terdiri dari Ketua Hakim Amerika Serikat dan delapan Hakim Agung. Mahkamah Agung dapat, menurut kebijaksanaan dan pedoman mereka yang ditetapkan oleh Kongres AS, meninjau kasus-kasus dari Pengadilan Banding AS dan kasus-kasus dari pengadilan tertinggi negara bagian yang memiliki implikasi Federal. Di Amerika Serikat, Mahkamah Agung adalah pengadilan terakhir di mana suatu kasus dapat diajukan banding. Keputusan Mahkamah Agung tidak dapat diganggu gugat.

Mahkamah Agung AS juga memiliki kemampuan untuk membatalkan undang-undang, atau tindakan pemerintah yang menurut Mahkamah tidak konstitusional. Kekuatan ini kemudian dikenal sebagai “Peninjauan Kembali”. Peninjauan kembali merupakan elemen penting dari sistem “checks and balances” pemerintah Federal AS dan memberikan Mahkamah Agung AS tingkat pengaruh dan kekuasaan yang tidak sering ditemukan dalam sistem peradilan negara lain.